TERAS7.COM – Unit Jantaras Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) disalah satu supermarket department store di jalan Imam Bonjol, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Melalui keterangan tertulisnya, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP M Said Husein mengatakan, pelaku berinisial RR alias Rian (24) merupakan karyawan dari salah satu supermarket department store sebagai supervisor fashion di bagian pakaian, Selasa (19/7/2022).
“Pelaku diamankan pada Selasa tanggal 19 Juli 2022 pukul 19.00 Wib dari kediaman rumahnya, jalan ST Ali Syahbana, Lingkungan V, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” katanya.
Ia juga menjelaskan, dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan telah mencuri pakaian, berupa baju dan celana ditempatnya bekerja pada tanggal 4 April 2022 sekira pukul 16.30 Wib.
“Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan memasukan pakaian kedalam plastik, lalu copyan pembelian barang di hekter dan selanjutnya diberikan kepada seorang perempuan untuk dibawa keluar dari supermarket,” ungkapnya.
Terkait peristiwa tersebut, ia menyebutkan, pihak supermarket mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000.
“Saat ini pelaku masih dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.