TERAS7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, bersama dua jaksa lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari rangkaian kegiatan penangkapan pada Kamis, 18 Desember 2025.
“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Saudara APN (Albertinus Parlinggoman Napitupulu) selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Saudara ASB (Asis Budianto) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, dan Saudara TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU,” ujar Asep dalam konferensi pers KPK, Sabtu (20/12/2025).
KPK mengungkap, sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.
Uang tersebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Adapun instansi yang diduga menjadi sumber aliran dana tersebut di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Permintaan uang disertai ancaman agar laporan pengaduan masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti secara hukum.
Dalam kegiatan penangkapan, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta yang disita dari kediaman APN.
Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap APN, ASB, dan TAR untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.