Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Diduga Peras Pejabat Pemerintah, Kepala Kejari HSU dan Dua Jaksa Resmi Ditetapkan Tersangka
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Diduga Peras Pejabat Pemerintah, Kepala Kejari HSU dan Dua Jaksa Resmi Ditetapkan Tersangka

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 21 Desember 2025, 10.47
Share
IMG 20251221 103616
Kepala Kejaksaan Negeri HSU, Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kasi Intel, Asis Budianto saat ditampilkan KPK ke hadapan awak media. (Foto: YouTube KPK)
SHARE

TERAS7.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, bersama dua jaksa lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan kecukupan alat bukti dari rangkaian kegiatan penangkapan pada Kamis, 18 Desember 2025.

“Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Saudara APN (Albertinus Parlinggoman Napitupulu) selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara, Saudara ASB (Asis Budianto) selaku Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU, dan Saudara TAR (Tri Taruna Fariadi) selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU,” ujar Asep dalam konferensi pers KPK, Sabtu (20/12/2025).

KPK mengungkap, sejak menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025, APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, baik secara langsung maupun melalui perantara.

Uang tersebut berasal dari dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Adapun instansi yang diduga menjadi sumber aliran dana tersebut di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Permintaan uang disertai ancaman agar laporan pengaduan masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat yang masuk ke Kejari HSU tidak ditindaklanjuti secara hukum.

Dalam kegiatan penangkapan, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp318 juta yang disita dari kediaman APN.

Setelah penetapan tersangka, KPK melakukan penahanan terhadap APN, ASB, dan TAR untuk 20 hari pertama terhitung sejak 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Dukung Proses Hukum, Anggota DPRD Banjar Husain: Pembangunan RS Gambut Berharap Tetap Dilanjutkan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?