TERAS7.COM – Diduga pelaku tindak pidana memaksa melakukan persetubuhan terhadap anak, seorang pria inisial YD alias Om (49), warga Kabupaten Tabalong berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tabalong.
Pria yang berprofesi sebagai petani tersebut ditangkap petugas saat berada dikediamannya yang beralamat di wilayah Kabupaten Tabalong pada Selasa, (18/1/2022) dini hari.
Dikonfirmasi Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, pelaku diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana dan melanggar norma susila terhadap korban.
“Dimana korban adalah anak kandungnya sendiri berinisial Ms. X, berumur 15 Tahun, seorang Pelajar Tabalong.,” ujarnya.
Saat ini pelaku sudah dibawa ke Mapolres Tabalong guna proses penyidikan lebih lanjut serta bagaimana kronologis dan kapan terjadinya perbuatan yang diduga dilakukan pelaku, pihaknya masih meminta waktu untuk bisa menyampaikannya.
“Perkembangan kasus ini akan disampaikan pada Senin, (24/11/2022) pada Konferensi Pers Polres Tabalong yang dipimpin Kapolres Tabalong didampingi Kasat Reskrim Polres Tabalong,” tukasnya.