TERAS7.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru kembali menerima insentif fiskal sebesar Rp 5,8 miliar dari Kementerian Keuangan atas keberhasilan pengendalian inflasi di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan tersebut.
Adapun diketahui, di wilayah Kalsel sendiri, hanya 2 pemerintah daerah yang menjadi penerima dana bentuk penghargaan tersebut, yakni Banjarbaru dan Banjarmasin.
Total insentif fiskal yang diberikan kepada Banjarbaru pada periode pertama 2024 sebesar 5,8 miliar rupiah atau lebih rincinya Rp 5.878.382.
Faktanya prestasi ini merupakan catatan yang kembali diulang Pemerintah Kota Banjarbaru tahun 2023 sebelumnya.
Walikota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin mengutarakan bahwa digelontorkannya dana insentif fiskal tersebut tertera dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 295 Tahun 2024 yang ditandatangi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Benar, seperti di tahun 2023, alhamdulillah kita kembali mendapat dana insetif fiskal dari Kementrian Keuangan atas keberhasilan mengendalikan inflasi. Ini merupakan pengalokasi dana periode pertama di tahun 2024. Ya kita berharap periode selanjutnya kita juga berhasil mendapatkannya lagi,” ujarnya.
Kinerja seluruh jajaran Pemko Banjarbaru, diakui Walikota Aditya juga menjadi faktor utama dalam upaya pengendalian inflasi. Dalam hal ini salah satunya dengan digelarnnya event pasar murah secara serentak di berbagai wilayah Kecamatan Kota Banjarbaru sejak awal tahun tadi.
“Pasar murah itu merupakan salah satu upaya kita dalam menekan inflasi. Dengan menghadirkan berbagai produk pangan dengan harga yang sangat terjangkau, sehingga kebutuhan masyarakat pun dapat terpenuhi,” terangnya.
Atas diraihnya penghargaan berupa dana insentif fiskal sebesar 5,8 miliar rupiah tersebut, Aditya berjanji bahwa penggunaannya penggunaannya sesuai dengan prioritas masyarakat.
“Kita akan gunakan dana untuk mendukung penurunan inflasi, penurunan stunting, kemiskinan ekstrem dan meningkatkan investasi. Insya Allah akan bermanfaat bagi masyarakat kita,” tuntasnya.
Sebagai informasi, Kementrian Keuangan Republik Indonesia mengalokasikan dana sebesar 300 miliar rupiah bagi seluruh provinsi/kabupaten/kota yang dinilai telah berhasil mengendalikan inflasi. Tercatat pada periode pertama total penerima penghargaan ini berjumlah 50 pemda.