TERAS7.COM — Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) Kabupaten Balangan melaksanakan pemusnahan arsip inaktif yang telah habis masa retensinya sebagai bagian dari upaya penataan dan pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata dari inovasi Gema Sadar Selamatkan Arsip (Gasak Arsip) yang terus digalakkan oleh Dispersip Balangan.
Pemusnahan arsip dilaksanakan pada Selasa (24/6/2025) di Aula Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Tenaga Kerja (DKUKMTK) Balangan, dengan melibatkan sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Balangan.
Kepala Dispersip Kabupaten Balangan, Rody Rahmady Noor, dalam sambutannya menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (PERKA ANRI) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusutan Arsip, serta PERKA ANRI Nomor 25 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemusnahan Arsip.
“Kegiatan penilaian penyusutan arsip menjadi dasar dilakukannya pemusnahan arsip. Arsip yang dimusnahkan telah melalui tahapan penilaian dan penelitian oleh Tim Penilai Arsip,” jelas Rody.
Proses pemusnahan dilakukan secara terencana, dimulai dari pengembalian arsip dari instansi pencipta, kemudian dimusnahkan sesuai prosedur. Langkah ini merujuk pada Surat Keputusan Bupati Balangan Nomor 188.45/460/Kum Tahun 2025 tentang Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di Bawah 10 Tahun pada Perangkat Daerah Kabupaten Balangan, serta SK Bupati Balangan Nomor 188.45/481/Kum Tahun 2025 tentang Pemusnahan Arsip pada DKUKMTK Balangan.
Rody menambahkan bahwa arsip yang dimusnahkan telah dipastikan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, informasi, maupun sejarah, serta tidak berkaitan dengan penyelesaian perkara pidana atau perdata, dan tidak ada regulasi yang melarang pemusnahannya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Penyelamatan Arsip Kabupaten Balangan, Nitta Friyanti, menjelaskan bahwa arsip yang dimusnahkan berasal dari DKUKMTK, eks Dinas Perpustakaan, dan eks Dinas Kearsipan.
“Jadi hari ini pemusnahan arsip dari Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Tahun 2014–2022 sebanyak 34.907 lembar, eks Dinas Perpustakaan dari 2011–2021 sebanyak 599 berkas atau 6.971 lembar, serta eks Dinas Kearsipan dari 2017–2021 sebanyak 613 berkas atau 2.944 lembar,” jelasnya.
Nitta menambahkan, kegiatan ini sekaligus mendukung reformasi birokrasi dan peningkatan nilai SAKIP daerah. Ia berharap seluruh instansi di Kabupaten Balangan dapat terus mendukung kegiatan seperti ini.
Arsiparis Ahli Muda Dispersip Kabupaten Balangan, Mutia Rahuliza, menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan inovasi Gasak Arsip yang bertujuan mewujudkan Balangan sebagai daerah yang tertib arsip.
“Semoga dari inovasi ini bisa menambah indeks kearsipan untuk menunjang nilai SAKIP yang lebih baik lagi,” tutup Mutia Rahuliza.
Melalui inovasi Gasak Arsip, Dispersip Balangan mendorong seluruh perangkat daerah untuk semakin sadar akan pentingnya pengelolaan arsip yang baik, tertib, dan sesuai regulasi demi menjaga efisiensi serta mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan.