TERAS7.COM – Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Selatan bersama Badan Karantina Kalsel menemukan dugaan peredaran bibit pisang yang tidak memenuhi persyaratan izin edar dan karantina.
Temuan tersebut didapat saat pengawasan di Toko Pertanian Harto yang berlokasi di Kelurahan Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru. Bibit pisang yang diperiksa diketahui tidak dilengkapi label serta dokumen karantina resmi.
Kepala DPKP Kalsel, Syamsir Rahman, menjelaskan bahwa toko tersebut hanya berperan sebagai mitra penyalur bibit ke kelompok tani. Sementara bibit pisang berasal dari pihak perusahaan, yang diduga masuk ke Kalimantan Selatan melalui jasa ekspedisi tanpa melewati proses karantina.
“Setiap pemasukan komoditas tanaman wajib melalui karantina dan dilengkapi dokumen resmi. Bibit yang tidak terdata di karantina tidak boleh diedarkan,” tegas Syamsir, Selasa (16/12/2025).
Menurutnya, ketiadaan dokumen tersebut membuat asal-usul dan kelayakan bibit masih diragukan. Oleh karena itu, DPKP bersama Badan Karantina akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap temuan tersebut.
Jika terbukti melanggar ketentuan, bibit pisang tersebut berpotensi ditarik dari peredaran untuk dimusnahkan atau dikembalikan ke daerah asal sesuai prosedur yang berlaku.