TERAS7.COM – Guna meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman kebakaran, Kabupaten Balangan terus memacu penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Inisiatif ini merupakan hasil kolaborasi antara DPRD Balangan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafis Ansyari, mengungkapkan bahwa raperda ini akan menjadi fondasi yang kokoh bagi pemerintah daerah dalam membangun infrastruktur dan sistem yang lebih aman terhadap risiko kebakaran.
“Raperda ini akan memuat pedoman pembangunan yang ramah terhadap potensi kebakaran, termasuk mewajibkan penggunaan alat deteksi dini di gedung perkantoran dan fasilitas publik,” jelasnya, Selasa (18/11/2025).
Raperda ini dirancang sebagai payung hukum utama dalam upaya komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan, hingga pengurangan risiko kebakaran, baik di lingkungan pemerintahan maupun masyarakat luas.
Sebelumnya, sebagai bagian dari upaya penyempurnaan, DPRD dan BPBD Balangan telah melakukan studi banding ke tiga daerah yang dinilai memiliki sistem penanggulangan kebakaran yang lebih maju. Hasil dari kunjungan tersebut menjadi masukan berharga dalam memperkuat standar teknis, menata ulang kelembagaan, serta meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan Kabupaten Balangan dapat memiliki landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan ketangguhan dalam menghadapi potensi kebakaran di masa depan.