TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna Istimewa pada Rabu (26/11/2025) untuk melantik Saiful Arif sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan. Pelantikan ini merupakan Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Acara pengucapan sumpah/janji ini merupakan bagian dari proses PAW, di mana seorang anggota DPRD menggantikan anggota sebelumnya yang berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia. Sumpah ini wajib diucapkan sebelum pejabat baru resmi menjabat.
Wakil Bupati Balangan, perwakilan Forkopimda, pimpinan fraksi partai, serta tamu undangan lainnya turut hadir dalam acara tersebut.
Saiful Arif menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pimpinan DPRD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua DPRD Balangan, H. Linda Wati, menjelaskan bahwa penetapan Saiful Arif sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan didasarkan pada Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan yang berlaku sejak 25 November 2025. Ia menggantikan posisi yang sebelumnya diemban oleh Syamsudinor, yang telah berpulang.
“Kami segenap pimpinan dan anggota DPRD Balangan mengucapkan selamat bertugas kepada Saudara Saiful Arif. Selamat bekerja dan mengabdi sebagai Wakil Ketua II DPRD Balangan,” ujar H. Linda Wati.
Dengan pelantikan ini, diharapkan DPRD Balangan dapat terus menjalankan tugasnya secara optimal demi kepentingan masyarakat.