TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Balangan menggelar Rapat Paripurna ke-57 Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025 dengan agenda utama pengumuman usulan peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua DPRD, Senin (22/09/2025).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD, Hj. Linda Wati, dan dihadiri Wakil Bupati Balangan, H. Akhmad Fauzi, jajaran anggota dewan, serta tamu undangan.
Dalam forum tersebut, Sekretariat DPRD menyampaikan surat resmi dari DPP Partai Demokrat Nomor 33/SK/DPP.PD/IX/2025 tertanggal 16 September 2025. Surat itu mengusulkan Saiful Arif sebagai Wakil Ketua DPRD Balangan menggantikan almarhum Syamsudinoor yang meninggal dunia pada 27 Juni 2025.
Pergantian unsur pimpinan ini berlandaskan Pasal 36 ayat (2) huruf a Tata Tertib DPRD, yang mengatur pemberhentian anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila yang bersangkutan wafat.
Usulan PAW tersebut diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna dan dituangkan dalam berita acara. Dengan diketuknya palu sidang oleh pimpinan rapat, DPRD Balangan menegaskan akan menindaklanjuti proses peresmian PAW sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.