TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru menilai perlu evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2005 tentang ketertiban selama bulan Ramadan.
Regulasi yang telah berusia lebih dari dua dekade itu dinilai tidak lagi sepenuhnya selaras dengan perkembangan hukum dan dinamika sosial masyarakat saat ini.
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Banjarbaru, Hindera Wahyudin, menyampaikan bahwa aturan tersebut perlu ditinjau kembali secara menyeluruh.
Selain karena faktor usia, perubahan regulasi di tingkat nasional juga menjadi pertimbangan penting dalam proses evaluasi.
“Undang-undang yang mengatur tentang pembentukan peraturan sudah berbeda. Kemudian dari sisi substansi dan materi, ada beberapa ketentuan di dalam Perda Ramadan ini yang kami anggap tidak relevan dengan kondisi hari ini,” ujarnya.
Menurut Hindera, Bapemperda telah beberapa kali melakukan pembahasan internal guna memetakan arah kebijakan terhadap perda ttersebut
Namun hingga kini, DPRD belum mengambil keputusan apakah regulasi akan direvisi, dicabut, atau tetap dipertahankan dengan sejumlah penyesuaian.
Ia menegaskan bahwa proses kajian masih berjalan dan membutuhkan masukan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah ini dinilai penting agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar pertimbangan yang matang serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.
“Prosesnya masih cukup panjang. Kami belum bisa memutuskan apakah perda ini akan direvisi atau tetap dipertahankan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia memastikan bahwa seluruh aspirasi publik akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam menentukan langkah lanjutan.
“Kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi pertimbangan matang dalam perumusan atau pembentukan perda ke depan,” pungkasnya.
Evaluasi terhadap Perda Ramadan 2005 ini menjadi bagian dari upaya harmonisasi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memastikan kebijakan yang berlaku tetap relevan dan responsif terhadap perkembangan zaman di Kota Banjarbaru.