TERAS7.COM, MARTAPURA — Transformasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana dari kebanggaan Kabupaten Banjar menjadi sumber masalah lingkungan kini menuai sorotan tajam DPRD setempat, Selasa (22/4/2025).
Peninjauan mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi III DPRD Banjar, menemukan tumpukan sampah masih terlihat jelas, padahal TPA tersebut terancam ditutup akibat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Ketua Komisi III DPRD Banjar, H Abdul Razak, menegaskan bahwa penanganan revitalisasi harus segera dituntaskan agar penutupan TPA tidak memicu persoalan baru.
“Kalau revitalisasi tidak maksimal, penutupan TPA bisa menimbulkan masalah baru yang lebih besar,” ujarnya.
Sebelumnya, pada 24 Desember 2024, KLHK menjatuhkan sanksi administratif paksa kepada TPA Cahaya Kencana karena dinilai masih menerapkan metode open dumping, yaitu pembuangan sampah terbuka tanpa pengolahan memadai.
Padahal, TPA ini pernah menjadi model nasional dengan metode sanitary landfill yang berhasil mengantar Banjar meraih tujuh Piala Adipura Kencana secara beruntun.
Ironisnya, kini dari lima zona TPA yang diwajibkan tutup dan direvitalisasi, baru dua zona yang rampung. Tenggat waktu revitalisasi selama 120 hari kalender pun terancam molor. Kepala UPT Pengelolaan Sampah dan Limbah, Adi Winoto, mengakui progres revitalisasi baru mencapai 40 persen.
“Kami sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu ke KLHK. Target 100 persen sebelum 30 April sulit tercapai, tapi kami upayakan minimal 50 persen,” jelasnya.