TERAS7.COM – Gabungan Komisi I dan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar menerima kedatangan perwakilan beberapa LSM (Lembaga Swadata Masyarakat) di ruang kerja Komisi I DPRD Banjar, Martapura pada Rabu (13/11).
Kedatangan perwakilan beberapa LSM bertujuan untuk menyampaikan tudingan-tudingan yang mereka alamatkan pada PD Baramarta saat melakukan demonstrasi di Banjarmsin beberapa minggu yang lalu.
Rombongan LSM yang dipimpin Aliansyah ini menuding terjadinya kasus dugaan korupsi melalui jual beli SPK yang dilakukan oleh perusahaan pelat merah milik Kabupaten Banjar ini.
“Telah terjadi jual beli SPK yang dilakukan oleh PD Baramarta dan hasilnya hanya dinikmati segelintir orang saja. Karena itu sejak 2018 pemasukan ke daerah menurun menjadikan perusahaan ini tak memberikan manfaat bagi daerah,” ujar Aliansyah.

Tudingan-tudingan lain yang sampaikan diantaranya CSR yang tak lagi diterima warga Sungai Pinang, penambangan yang tidak ramah lingkungan, dan perusahaan yang tidak punya manfaat bagi masyarakat sekitar, serta pensiunan direksi yang tidak mendapatkan hak uang pensiun.
Kepada DPRD Banjar, perwakilan LSM ini meminta agar data-data yang mereka dapat dari lapangan dan BPK RI ini bisa di blow up dan ditindaklanjuti serta di konfrontir dengan PD Baramarta.
“Data yang kami sampaikan ini semoga dapat ditindaklanjuti oleh DPRD Banjar. Data-data yang kami sampaikan ini bisa dipertanggungjawabkan,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Banjar, Ahmad Zacky Hafizie mengungkapkan tugas dan fungsi DPRD memang menyerap, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

“Hari ini kita menerima kawan-kawan dari beberapa LSM yang menyampaikan aspirasi mereka terhadap kinerja PD Baramarta yang mereka nilai tak sesuai yang diharapkan,” ujarnya.
Mengenai data-data yang diungkapkan dalam pertemuan ini, Zacky Hafizie mengatakan baru secara formal mendapatkan data-data tersebut.
“Kami berterima kasih atas apa yang disampaikan, kebetulan siang ini kami akan ada pertemuan dengan PD Baramarta. Data-data tersebut akan kami klarifikasi dengan yang bersangkutan. Nanti kalau memungkinkan akan kami pertemukan agar ada kejelasan, jangan sampai ada sangkaan dan dakwaan macam-macam,” terangnya.
Mengenai mantan direksi yang tak mendapatkan uang pensiun, pria yang sempat menjadi anggota direksi PD Baramarta ini memberikan penjelasan.
“Dana pensiun itu hanya berlaku untuk karyawan tetap yang memiliki nomor induk karyawan, bukan anggota direksi. Direksi itu diangkat dan punya masa kerja yang terbatas, karena itu mereka tidak mendapatkan dana pensiun,” terang Zacky Hafizie.