Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: DPRD Tanbu Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

DPRD Tanbu Gelar Paripurna Penyampaian Dua Raperda

Sarah Bahalwan
Sarah Bahalwan 9 Mei 2023, 19.38
Share
c64f771b61aabe4a7d129185cfe802775e09d57779eaa52edfbf2818a2d9c0ec.0
DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023, Senin (08/05/2023). (Ist)
SHARE

TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2023, Senin (08/05/2023).

Dua buah raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Raperda terkait Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Wakil Ketua II, Agoes Rakhmady, dan dihadiri Sekretaris Daerah, H Ambo Sakka, yang mewakili bupati.

“Selaku pihak eksekutif, kami mengucapkan terimakasih dan menyampaikan penghargaan kepada seluruh pimpinan dewan, unsur-unsur pimpinan dan fraksi-fraksi atas waktu dan kesempatan yang diberikan kepada kami,” ucap Sekda Ambo Sakka dalam paripurna.

Sekda mengatakan dengan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sangat penting. Perintah daerah berwenang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang merupakan urusan pemerintahan bidang sosial yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

Baca juga :

BPBD Balangan Siapkan Strategi Baru, Kecamatan dan Desa Bakal Terhubung Hadapi Bencana

Inovasi SIAP PMK Diluncurkan, BKPSDM Balangan Pangkas Kerumitan Administrasi ASN

Panen Prestasi Lagi! Banjarbaru Borong Dua Penghargaan Bidang Hukum

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Kabupaten Tanah Bumbu merupakan upaya memajukan kesejahteraan umum yang menjadi tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, dan dalam rangka percepatan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Sesuai dengan tujuan penyelenggaraan otonomi daerah yang diselenggarakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan, dimana kesejahteraan sosial merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya,” ucap Sekda.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, serta Perlindungan Masyarakat.

Dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tentram, tertib, dan aman, perlu adanya pengaturan terhadap kebiasaan dan tingkah laku yang berlandaskan pada aturan dan budaya yang berkembang di masyarakat.

Sekda menyebut saat ini Kabupaten Tanah Bumbu telah mempunyai Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, namun sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan perubahan Peraturan Perundang-undangan serta belum mengakomodir permasalahan-permasalahan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat, sehingga perlu dicabut dan disusun dengan peraturan daerah yang baru.

“Dengan peraturan daerah ini nantinya diharapkan dapat mewujudkan keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenteram, tertib, nyaman dan teratur yang menggambarkan adanya kepatuhan kepada hukum, norma serta kesepakatan umum,” pungkasnya. 

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260722 165547
Lisa Halaby Buka Piala Banjarbaru Emas 2026 U13 dan U15, Perkuat Pembinaan Sepak Bola Usia Dini
22 Juli 2026, 22.45
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19

You Might Also Like

BPBD Balangan Siapkan Strategi Baru, Kecamatan dan Desa Bakal Terhubung Hadapi Bencana

Inovasi SIAP PMK Diluncurkan, BKPSDM Balangan Pangkas Kerumitan Administrasi ASN

Panen Prestasi Lagi! Banjarbaru Borong Dua Penghargaan Bidang Hukum

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?