TERAS7.COM – Dua bocah kakak beradik berinisial AA (9) dan TN (7) menjadi korban rudapaksa pamannya sendiri FJR (32). Kejadian itu terjadi di rumah nenek korban di wilayah Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Atas aksinya itu, polisi menangkap dan menetapkan FJR (32) sebagai tersangka atas kasus rudapaksa terhadap keponakannya tersebut.
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menduga kasus pencabulan dua akan di bawah umur tersebut juga melibatkan engkong atau kakek korban. Saat ini sang kakek masih diperiksa dan berstatus saksi.
“Untuk paman korban sudah dilakukan penahanan dan untuk kakek korban dalam proses penyidikan,” ujar Iptu Nurhayati saat dikonfirmasi wartawan, dilansir dari PMJ News, Jumat (21/06/2024).
Sementara untuk kedua korban dari paman, lanjut Nurhayati, saat ini telah diberikan pendampingan psikologis dari UPTDPPA Kota Depok. Sedangkan korban dari terduga pelaku kakek ada satu.
“Korban ada dua, dan sudah diberikan pendampingan psikologi dari UPTDPPA Kota Depok,” tukasnya.