TERAS7.COM – Perburuan liar terhadap satwa dilindungi yakni Badak Jawa terjadi di Taman Nasional Ujung Kulon. Sebanyak 6 orang ditetapkan menjadi target operasi oleh pihak kepolisian Polda Banten.
“Ada enam orang yang sudah kita dapatkan alat bukti yang kuat bahwa mereka sudah melakukan perburuan liar. Di beberapa kamera ada terlihat enam orang yang melakukan perburuan dan sudah kami lacak,” ujar Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, dikutip dari detik.com, pada Senin (04/09/2023).
Dari hasil operasi gabungan yang dilakukan oleh Polda Banten dan Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di konservasi Taman Nasional Ujung Kulon, ditemukan tulang belulang.
Namun, polisi masih belum bisa memastikan apakah tulang belulang itu milik Badak Jawa, atau satwa yang dilindungi lainnya.
“Pada saat ini memang kami dapatkan dari beberapa rumah ada tanduk rusa, dan lain-lain didapat dari rumah mereka masing-masing. Adapun tulang belulang yang disampaikan oleh Pak Dirjen ini belum kita buktikan apakah itu tulang badak apa bukan, masih di forensik,” ungkapnya. Keenam warga yang ditetapkan polisi sebagai TO ini, diketahui juga telah mengambil beberapa camera trap. Menurut polisi, hal itu dilakukan agar aksi mereka tidak terekam oleh camera trap.