Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Cabuli Pacar, Pelaku Dijerat Polres Asahan dengan Pasal 81 UU RI 35/2014 
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Cabuli Pacar, Pelaku Dijerat Polres Asahan dengan Pasal 81 UU RI 35/2014 

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 14 Juli 2022, 03.02
Share
F (32) saat diamankan Satreskrim Polres Asahan, Rabu (13/7/2022).
SHARE

TERAS7.COM – Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Pelaku merupakan warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan berinisial F (32).

Melalui keterangan tertulisnya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 19.30 Wib di Dusun lV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Rabu (13/7/2022).

Korban (18) berkenalan dengan pelaku melalui Whatsapp, kemudian korban dan pelaku bertemu di dek kapal.

“Disitu pelaku mengajak korban ke areal semak-semak perkebunan kelapa dan kelapa sawit. Kemudian, pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan,” terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.

Baca juga :

Ipar Adalah Maut Versi Nyata di Bekasi: Gadis SMP Diperkosa Kakak Iparnya Sendiri

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara

Pencuri dan Penadah HP Curian Diringkus Jatanras Polres Asahan

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 100.000 seusai menyetubuhi korban dan aksi tersebut dilakukan pelaku secara berulang-ulang ditempat yang berbeda-beda.

“Ketika korban hendak dilamar, ibu korban pun mengetahui bahwa korban telah disetubuhi pelaku. Dan, berdasarkan pengakuannya (korban), kejadian tersebut saat korban berumur 16 tahun,” ungkapnya.

Mengetahui peristiwa tersebut, pelaku langsung diserahkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Asahan.

Berdasarkan keterangan tersebut, Polres Asahan menjerat pelaku dengan pasal 81 dari UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

You Might Also Like

Ipar Adalah Maut Versi Nyata di Bekasi: Gadis SMP Diperkosa Kakak Iparnya Sendiri

Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Terancam 15 Tahun Penjara

Pencuri dan Penadah HP Curian Diringkus Jatanras Polres Asahan

Ayah Tega Perkosa Anak Kandungnya Hingga Hamil, Nyaris Diamuk Warga

Gadis 14 Tahun di Banjarbaru Jadi Korban Pencabulan Dua Pria

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Dukung Lisa Halaby di PSU, Demokrat Banjarbaru Tegaskan Tak Cari Untung
8 April 2025, 18.49
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?