TERAS7.COM – Satreskrim Polres Asahan mengamankan seorang pria diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.
Pelaku merupakan warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan berinisial F (32).
Melalui keterangan tertulisnya, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 25 Februari 2020 sekira pukul 19.30 Wib di Dusun lV, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Rabu (13/7/2022).
Korban (18) berkenalan dengan pelaku melalui Whatsapp, kemudian korban dan pelaku bertemu di dek kapal.
“Disitu pelaku mengajak korban ke areal semak-semak perkebunan kelapa dan kelapa sawit. Kemudian, pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan,” terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 100.000 seusai menyetubuhi korban dan aksi tersebut dilakukan pelaku secara berulang-ulang ditempat yang berbeda-beda.
“Ketika korban hendak dilamar, ibu korban pun mengetahui bahwa korban telah disetubuhi pelaku. Dan, berdasarkan pengakuannya (korban), kejadian tersebut saat korban berumur 16 tahun,” ungkapnya.
Mengetahui peristiwa tersebut, pelaku langsung diserahkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Asahan.
Berdasarkan keterangan tersebut, Polres Asahan menjerat pelaku dengan pasal 81 dari UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.