TERAS7.COM – Polsek Martapura Kota berhasil meringkus pelaku pencuri sepeda motor yang terparkir di Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura pada 21 Januari 2022 lalu.
Kasus pencurian tersebut terjadi di depan toko Anggia Frozen Food Jalan Veteran Desa Sungai Sipai pada 16 Januari 2022.
Hal ini diungkapkan Kapolsek Martapura Kota Iptu Supriyadi melalui Kanit Reskrim Polsek Martapura Kota Iptu Yusuf Teddy kepada awak media pada Sabtu (5/2/2022).
“Pelaku yakni AF (38) warga Belakang, Desa Belawang, Kecamatan Belakang, Kabupaten Batola,” katanya.
Ia mengungkapkan kejadian tersebut berawal korban memarkir sepeda motor dengan miliknya di depan toko dalam keadaan kunci tertinggal di sepeda motor.
“Kemudian korban masuk ke toko tersebut untuk membeli bahan makanan. Setelah membeli bahan makanan, korban mendapati sepeda motor yang di parkir depan toko sudah tidak ada lagi dan berusaha mencari namun tidak ada,” bebernya.
Kemudian korban menanyakan ke pemilik toko, yang kemudian mengatakan bahwa pelaku yang mengambil motornya terekam kamera CCTV.
“Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Martapura. Korban sendiri mengalami kerugian sekitar 20 juta rupiah,” ungkap Iptu Yusuf Teddy.
Kemudian personel Polsek Martapura Kota segera bergerak dan sehari setelahnya pada 17 Januari 2022, 3 penadah langsung diamankan.
Beberapa hari kemudian pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut diringkus pada 21 Januari 2022 di Mushola Pasar PPS Martapura.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolek Martapura Kota. Pelaku sendiri akan di jerat pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” terang Iptu Teddy.