TERAS7.COM – Saksi ahli dihadirkan oleh Boyamin Saiman selaku Kuasa Hukum pihak pemohon yakni Asosiasi Pekerja Angkutan Tongkang dan Hauling dalam sidang lanjutan praperadilan Polda Kalsel.
Saksi ahli yang dihadirkan pihak pemohon dalam sidang terkait Police Line di Jalan Hauling dekat Underpass kilometer 101 Tapin ini merupakan pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda.
Dalam sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Putu Agus Wiranata SH MH tersebut, Chairul mengatakan, jika Police Line yang dipasang Dirkrimum Polda Kalsel hanya untuk kepentingan pengamanan atau olah tempat kejadian perkara maka harus segera dilepas oleh penyidik.
“Akan tetapi pada prakteknya bersifat berkelanjutan jadi jatuhnya seperti penyitaan, dan apabila seperti itu maka harus melalui izin pengadilan setempat, jika tidak, maka bisa dikatakan tidak sah” ujar Chairul.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon, Boyamin Saiman mengatakan, jika pihaknya berfokus terkait yang disampaikan saksi ahli Chairul Huda.
Terlebih menurut Boyamin, soal hak mengajukan praperadilan kepada pihak berwajib bisa dilakukan oleh LSM, ormas atau warga masyarakat yang merasa dirugikan kepentingan ekonomi dan kehidupannya manakala dipasangnya police line.
“Kami yakin, kami bisa memenangkan praperadilan ini, karena tindakan kepolisian memasang police line di lokasi Jl Hauling Km 101 tidak menyertakan izin (surat resmi) dari pengadilan,” bebernya kepada pers.
Sehari sebelumnya, sidang mengagendakan penyampaian jawaban dari Polda Kalsel yang diwakili oleh B Tampubolon.
Menurut Tampubolon, dari Biro Hukum Polda Kalsel ini, pihaknya menyatakan pemasangan police line sudah sesuai dengan perundang-undangan dan guna kepentingan proses penyelidikan.
Selain itu, masih kata B Tampubolon, pihak termohon juga menyatakan secara gamblang bahwa membantah dalil-dalil yang dilontarkan oleh pihak pemohon.
“Kami pihak termohon minta kepada hakim agar membatalkan semua dalil dan tuntutan pemohon,” jelas Tampubolon.
Sebagaimana diketahui bersama, pemasangan police line yang sudah lebih sebulan lalu di lokasi tersebut merupakan imbas dari sengketa lahan jalan hauling antara PT TCT dengan PT AGM.