TERAS7.COM – Kurun waktu dua pekan Operasi Antik Intan tahun 2022 yang dilaksanakan Polres Tabalong, berhasil menangkap 8 orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Yakni, 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan dengan jumlah perkara ada 6 laporan Polisi.
Dari penangkapan ini, Polres Tabalong juga menyita sabu-sabu sebanyak 6,76 gram, 3 unit sepeda motor, uang tunai sebesar Rp 1.050.000, 9 buah handphone berbagai merek, 1 buah, timbangan digital, 1 buah pipet kaca 1 buah seperangkat alat penghisap sabu-sabu.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin, menyampaikan, dari 8 orang tersangka tersebut, diantaranya 4 orang yang menjadi target operasi (TO) dan 4 orang sisanya bukan target operasi (Non TO).
Keempat TO tersebut, diantaranya 3 laki-laki dan 1 orang perempuan, yakni JM alias Jamal (24), warga Kelurahan Pulau, Kecamatan Kelua dan WA alias Onet (45), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro,
Kemudian, F alias Ifit (32), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro dan ALM (36), warga Desa Solan, Kecamatan Jaro.
“Tersangka inisial WA dan F ini adalah pasangan suami istri yang ditangkap petugas di rumahnya Desa Solan, Rabu, (16/3/2022) siang,” jelasnya.
Kapolres Tabalong mengucapkan terimakasih kepada Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo bersama anggota dan Polsek jajaran serta masyarakat yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam Operasi Antik Intan Polres Tabalong tahun 2022.
“Karena dengan kolaborasi yang baik, sehingga bisa menangkap dan ungkap para pelaku beserta jaringan narkotika di Kabupaten Tabalong,” tuturnya.
Walaupun Operasi Antik Intan telah berakhir, Polres Tabalong terus berperang memberantas peredaran gelap narkotika.
“Guna mewujudkan Kabupaten Tabalong bersih dan sehat dari peredaran narkotika,” tandasnya.