TERAS7.COM – Hasil pengawasan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Banjarbaru menjadi salah satu dokumen yang digunakan Subdit 1 Indagis Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam menangani kasus yang melibatkan pemilik Toko Mama Khas Banjar, Firly Norachim.
Surat bernomor 500.2.3.12/33-Met/DISDAGPERIN yang diterbitkan pada 30 Januari 2024 itu berisi hasil pengawasan dan penyuluhan terkait barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) di toko tersebut, yang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pelabelan.
Kepala Disdagperin Banjarbaru, Muriani, menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan pihaknya murni terkait metrologi legal, bukan aspek lain seperti keamanan atau kedaluwarsa produk.
“Dalam aturan, produk harus mencantumkan nama produsen, nama produk, serta ukuran netto dengan standar huruf tertentu,” ujarnya.
Pengawasan ini sudah rutin dilakukan sejak 2024, meski dengan metode pengambilan sampel karena keterbatasan personel. Di Toko Mama Khas Banjar, 20 produk diperiksa, dan seluruhnya belum memenuhi persyaratan pelabelan.
Namun, Muriani menegaskan bahwa temuan ini tidak berkaitan dengan kandungan produk. “Fokus kami hanya memastikan berat dan isi produk tertera dengan jelas di kemasan,” katanya.
Meski begitu, dokumen hasil pengawasan ini tetap diminta oleh pihak Polda Kalsel dan telah diserahkan oleh Disdagperin Banjarbaru.
Menariknya, Muriani juga menyebut bahwa pihak toko telah melakukan perbaikan terhadap 20 produk yang sebelumnya menjadi sorotan.
“Kami hanya mengawasi pelabelan, sementara aspek kedaluwarsa bukan ranah kami,” pungkasnya.