TERAS7.COM – Kurang dari 24 jam, Polres Banjar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu-shabu.
Jika sebelumnya Polsek Martapura Timur membongkar peredaran barang haram ini pada Senin (6/9/2021) malam, giliran Polsek Martapura Barat mengungkap hal yang sama pada Selasa (7/9/2021).
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu Suwajri pada Rabu (8/9/2021) mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Kapolsek Martapura Barat bersama anggota Polsek Martapura Barat melakukan penyelidikan, dimana menurut informasi dari masyarakat sekolahan madrasah di Desa Sungai Rangas Hambuku diduga sebagai tempat transaksi Narkoba,” katanya.
Hasil penyelidikan ternyata benar dan Kapolsek pun bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku MS (28) pada Selasa siang pukul 12.00 Wita di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan interogasi, pelaku mengakui ada membawa Narkotika jenis sabu-sabu yg siap dihisap dan sempat dibuang kelantai. Kemudian dari hasil penggeledahan ditemukan lagi alat hisap sabu berupa bong yang masih berisikan sisa sabu,” ujarnya.
Saat barang bukti tersebut diperlihatkan, pelaku mengakui bahwa bong yang berisikan sabu-sabu tersebut miliknya.
“Kemudian pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Martapura Barat guna proses Hukum Lebih Lanjut. Selanjutnya Kapolsek bersama tim melakukan pengembangan penyelidikan asal usul sabu di dapat oleh MS,” tambahnya.

Kemudian setelah dilakukan pengembangan, diringkuslah pelaku kedua yakni R (32), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di kediamannya di Desa Sungai Rangas Hambuku, Kecamatan Martapura Barat.
“Dari pengembangan atas pelaku MS, bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari R dengan harga 200 ribu. Kemudian dari hasil keterangan tersebut personil Polsek Martapura Barat langsung membawa MS ke rumah penjual sabu-sabu,” terangnya.
Sesampainya di rumah penjual sabu-sabu tersebut anggota Polsek Martapura Barat melakukan penggeledahan dan pemeriksaan.
“Adapun hasil dari pemeriksaan, R mengakui memang ada menjual atau menyerahkan sabu-sabu ke MS dan R juga menunjukan sisa barang bukti berupa sabu-sabu yang disembunyikan di depan teras rumah ditimbun dengan batu split,” jelasnya.
Kemudian ditemukan juga barang bukti seperti 7 paket sabu-sabu dalam Plastik klip, timbangan digital warna hitam, 40 lembar plastik klip, 1 buah kotak bulat kombinasi ping putih, 1 lembar plastik hitam dan uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar 550 ribu rupiah.
“Yang mana barang bukti tersebut merupakan milik T, suami R yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terlapor dan membawa barang bukti ke Polsek Martapura Barat,” sebutnya.
Pelaku MS sendiri akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, sementara pelaku R akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.