TERAS7.COM – Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, hadir langsung dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor (Mako) Polres Balangan, Rabu (3/12/2025), untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti narkotika.
Kehadirannya bersama unsur Forkopimda lainnya, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Paringin, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas peredaran narkoba.
Dalam acara tersebut, Polres Balangan memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan lima Laporan Polisi (LP) yang menjerat tujuh orang tersangka.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 33 gram dan 65 butir pil ekstasi.
Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, dalam paparannya menjelaskan bahwa dari tujuh tersangka yang diamankan, empat di antaranya terbukti sebagai pengguna aktif dan akan menjalani proses rehabilitasi.
“Pengembangan kasus sepanjang 2025 menunjukkan narkoba yang beredar di Balangan mayoritas berasal dari luar daerah, dan pelaku kebanyakan adalah pemakai,” jelas AKBP Abdi.
Ia menambahkan, terdapat tren penurunan angka kasus narkoba di Balangan pada tahun 2025 dibandingkan tahun sebelumnya, yang menjadi indikator keberhasilan upaya penindakan dan pencegahan yang terus digalakkan.