TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) resmi meluncurkan aplikasi perpajakan digital terintegrasi bernama Si Anak Dara (Sistem Administrasi Pengelolaan Pajak Daerah Terintegrasi).
Inovasi ini menjadi langkah besar dalam memperkuat tata kelola perpajakan yang efisien, transparan, dan bebas dari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Kepala BPKPAD Balangan, Fakhriyanto, menyebut peluncuran Si Anak Dara adalah respons atas berbagai kendala klasik yang selama ini menghambat pelayanan perpajakan daerah—seperti minimnya digitalisasi dan tingginya interaksi manual yang rawan penyimpangan.
“Masalah utama kami adalah belum tersedianya sistem perpajakan yang modern dan andal. Maka dari itu, inovasi ini hadir untuk mengurangi interaksi langsung antara petugas dan wajib pajak serta menjawab kebutuhan digitalisasi layanan,” ujarnya, Selasa (10/6/2025).
Melalui aplikasi ini, Pemkab Balangan mengintegrasikan layanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan jenis pajak daerah lainnya dalam satu sistem digital yang dapat diakses secara online.
Fitur utama Si Anak Dara antara lain pelaporan dan pembayaran pajak secara daring, yang memungkinkan wajib pajak menjalankan kewajiban tanpa harus datang ke kantor layanan.
Inovator aplikasi, Abdul Halim, menambahkan bahwa sistem ini bukan hanya mempermudah layanan pajak, tetapi juga membantu optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) melalui analisis data dan pelacakan informasi yang lebih akurat.
“Dengan sistem ini, pemerintah bisa lebih mudah mengidentifikasi potensi pajak dan menghimpun penerimaan daerah secara terukur,” ujarnya.
Si Anak Dara diharapkan mampu mendorong peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik dan menjadi tonggak baru dalam membangun budaya administrasi pemerintahan yang adaptif terhadap era digital.