TERAS7.COM – Seorang perempuan berinisial MY (26), warga Desa Bongkang Kecamatan Haruai, Tabalong, kini harus berusan dengan Satreskoba Polres Tabalong.
MY yang beroperasi sebagai ibu rumah tangga (IRT) ditangkap petugas disebuah rumah Jalan Lintas Upau, Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, Tabalong. Selasa (16/11/2021) sekitar pukul 22.30 Wita.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin yang dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, menerangkan, penangkapan MY, bermula dari keberhasilan Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo bersama anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan di sebuah rumah di Jalan lintas Upaz Desa Bongkang, bahwa sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Saat itu petugas melakukan upaya penegakan hukum di rumah itu, Suami MY yang biasa dipanggil Usuf Undang berhasil melarikan diri dan kini ia masuk DPO dalam perkara penyalahgunaan narkoba,”terangnya. Jumat, (19/11/2021).
Kemudian petugas dengan disaksikan Ketua RT setempat melakukan penggeledahan di rumah MY hingga menemukan barang bukti diduga sabu dan lainnya yang disimpan di dalam kamar rumahnya.
Dari keterangan MY, istri dari Usuf Udang benar bahwa barang tersebut milik suaminya yang didapat dengan cara membeli dari Sihar yang berdomisili di Desa Marindi Kecamatan Haruai, Tabalong.
Dalam penangkapan, petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti diantaranya 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,25 gram.
Selain itu, 1 buah timbangan digital kecil warna silver hitam, 1 buah pipet kaca, 1 buah skop terbuat dari sedotan plastik warna bening, 1 pak plastik klip dan 1 buah plastik klip yang berisi sarung kecil warna hitam.
“Kini MY sudah ditahan di Malolres Tabalong dan sedang dalam proses penyidikan petugas Satresnarkoba Polres Tabalong” tukasnya.