TERAS7.COM – Menjelang momentum mudik Lebaran, Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga integritas serta profesionalitas ASN dalam memanfaatkan fasilitas milik negara.
Lisa Halaby menekankan bahwa seluruh ASN wajib menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab dan tidak menyalahgunakan kewenangan untuk kepentingan pribadi.
“ASN harus menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab,” tegasnya.
Menurutnya, kendaraan dinas merupakan aset negara yang diperuntukkan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga penggunaannya harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa mobil dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran atau kegiatan di luar tugas kedinasan.
“ASN diharapkan menjadi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara dan tidak menyalahgunakan fasilitas tersebut untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Selain memberikan penegasan kepada jajaran ASN, Wali Kota Banjarbaru juga mengajak masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas di lapangan.
Jika masyarakat menemukan adanya mobil dinas yang digunakan untuk kepentingan mudik atau keperluan pribadi, warga dipersilakan melaporkannya kepada pemerintah daerah.
“Apabila masyarakat melihat ada mobil dinas digunakan untuk mudik atau kepentingan pribadi, silakan dilaporkan. Ini sebagai bentuk pengawasan bersama agar fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya,” pungkasnya.
Melalui pengawasan bersama tersebut, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap penggunaan aset negara dapat tetap tertib dan akuntabel, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah.