TERAS7.COM – Peredaran obat zenith carnophen yang nyatanya sudah dilarang karena masuk ke dalam golongan narkotika golongan 1 masih saja kembali terjadi di Kota Banjarbaru.
Kali ini, tersangkanya seorang ibu rumah tangga berinisial M berusia 32 tahun yang merupakan pemasok obat zenith di sekitar Kota Banjarbaru.
Kapolres Banjarbaru, AKBP Nur Khamid melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru, AKP Tajudin mengatakan, penanangkapan M merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
“Pada hari Rabu (19/01/2022) anggota unit buser Polsek Banjarbaru Utara mendapatkan informasi dari tersangka HR (pengembangan) bahwa zenith carnophen yang dimilikinya berasal dari seorang perempuan yang beralamat di Cempaka,” ujarnya. Kamis (20/01/2022).
Pelaku M (32) sendiri ditangkap pada hari Rabu (19/01/2022) sekitar pukul 21.45 WITA di Desa Cempaka Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, didapati 8 Klip plastik bening yang berisikan masing-masing 10 butir Zenith Carnophen total 80 butir zenith carnophen, 1 Klip plastik bening yang berisikan 2 butir Zenith Carnophen yang dimasukkan kedalam sebuah botol permen.
Kemudian pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Banjarbaru Utara untuk guna proses lebih lanjut, dan dikenakan hukuman sesuai pasal 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.