TERAS7.COM – Seluruh Eks Tenaga Honorer Kategori (THK) 2 di Indonesia akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2024.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas, beberapa waktu lalu.
Anas mengatakan, syaratnya THK 2 itu harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selain itu, THK 2 juga akan tetap mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Dalam seleksi itu nantinya, THK 2 yang lulus akan diangkat menjadi PPPK tetap, sedangkan yang tidak lulus akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi 2024, namun belum lulus untuk memenuhi lowongan formasi akan disiapkan mekanisme khusus dengan diangkat menjadi PPPK paruh waktu,” kata Anas, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (21/03/2024).
Kendati demikian, Anas mengatakan, BKN tetap akan memverifikasi dan memvalidasi database eks THK 2 untuk memastikan kebenaran data.
Jika nantinya terjadi kesalahan maupun indikasi kecurangan dalam pengangkatan, pihaknya bisa mencabut pengangkatan tersebut.
“Jika sampai pengangkatan PPPK tetap atau paruh waktu ada kekeliruan maka di tengah jalan NIP-nya akan dicabut,” ucap Anas.
Hal senada juga disampaikan Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Galuh Tantri Narindra dalam acara Konferensi Pers Coffie Talk bersama rekanan media yang dilaksanakan oleh Diskominfo Kalimantan Selatan, di Setara Coffie Kota Banjarbaru, Kamis (16/05/2024).

Tantri memastikan, seluruh tenaga non ASN yang sudah bekerja atau masuk dalam data BKN sejak tahun 2022 akan diangkat menjadi PPPK pada Desember 2024 mendatang.
“Yang masuk data BKN akan diangkat jadi ASN pada Desember 2024. Tapi kita tunggu Kemenpan-RB seperti apa,” ungkap Tantri.
Sementara itu, untuk informasi penerimaan ASN selain melalui jalur pengangkatan yang sudah terdaftar di BKN, Pemerintah Provinsi Kalsel telah mengusulkan 1.618 formasi CPNS 2024, ke KemenPAN-RB.
Rinciannya 125 formasi CPNS tenaga teknis dan 1.493 untuk PPPK. Dari total 1.493 PPPK itu,1.000 formasi dialokasikan untuk tenaga guru, 175 tenaga kesehatan, serta 318 tenaga teknis.