TERAS7.COM – Guna meningkatkan kesiapsiagaan dan kualitas pelayanan publik, Pemerintah Kabupaten Balangan melalui DPRD dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berinisiatif melakukan koordinasi dan konsultasi studi tiru. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu hingga Jumat, 5–7 November 2025 ini, fokus pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran.
Ketua Komisi III DPRD Balangan, Hafiz Ansyari, memimpin langsung kegiatan ini, didampingi oleh lima anggota komisi, dua pejabat fungsional Sekretariat DPRD, serta Kalaksa BPBD Balangan H. Rahmi, S.H.I, beserta jajaran bidang Kedaruratan dan Logistik.
Tiga daerah menjadi tujuan kaji tiru, yaitu DPRD DKI Jakarta, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkarmat) Kota Bekasi, dan BPBD Kota Tangerang. Pemilihan ini didasarkan pada keberhasilan ketiga daerah tersebut dalam mengembangkan sistem dan regulasi penanggulangan kebakaran yang mumpuni.
Menurut Hafiz Ansyari, kegiatan kaji tiru ini adalah bagian krusial dari tahap akhir penyusunan Raperda. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami berharap Raperda ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang efektif dan adil, sehingga kapasitas daerah dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dapat meningkat,” ungkap Hafiz.
Lebih lanjut, Hafiz menjelaskan bahwa kunjungan ini juga bertujuan untuk menyelaraskan visi dan misi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah daerah, lembaga terkait, hingga masyarakat luas. Hal ini penting agar Raperda yang disusun dapat mencakup seluruh aspek penanggulangan kebakaran secara komprehensif.
“Raperda ini akan mencakup segala hal, mulai dari upaya pencegahan, peningkatan kesiapsiagaan, tindakan penanganan saat terjadi kebakaran, hingga pemulihan kondisi pasca-kebakaran,” pungkasnya.