Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kantongi 8 Paket Sabu, Pemuda Kutai Timur Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kantongi 8 Paket Sabu, Pemuda Kutai Timur Terancam Pidana Maksimal 20 Tahun

Rizki Saputera
Rizki Saputera 22 Februari 2022, 16.00
Share
Kedapatan memiliki 8 paket sabu sabu, PR (24) terancam hukuman penjara minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun. Foto : Humas Polres Banjar
SHARE

TERAS7.COM – Seakan tak ada habisnya, Polres Banjar kembali mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu, dimana kali ini terjadi di Desa Kelampaian Tengah, Kecamatan Astambu.

Pelaku berinisial PR (24) yang beralamat di Desa Jak Luay, Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur ini diringkus pada Senin (21/2/2022).

PR menyembunyikan 8 paket sabunya dalam dompet kecil berwarna pink yang disimpan di kamar rumah pelaku di Desa Kelampaian Tengah, Kecamatan Astambul. Foto : Humas Polres Banjar

Pelaku yang diamankan sekitar pukul 13.40 Wita ini kedapatan memiliki 8 paket sabu sabu dengan berat kotor 1,95 gram atau berat bersih 0,43 gram.

Hal ini diungkapkan Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi melalui Kasi Humas Iptu Suwarji via Whatsapp pada Selasa (22/2/2022).

Pelaku sendiri lanjut Iptu Suwarji digerebek di dalam kamar rumah pelaku di Desa Kelampaian Tengah Kecamatan Astambul.

Baca juga :

Sinergi Ramadan, Polres Banjar Ajak Insan Pers dan Mahasiswa Berbuka Bersama Anak Yatim

Pria 44 Tahun Ditangkap di Batola, Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu

Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes Cabul di Martapura Jadi Tersangka

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa 8 paket sabu-sabu yang ditaruh di dalam dompet kecil warna pink yang berada di dalam kamar rumah pelaku,” ungkapnya

Iptu Suwarji mengatakan menurut pengakuan pelaku, 8 paket sabu-sabu tersebut merupakan milik nya sendiri.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Sat Narkoba Polres Banjar guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sambungnya.

Pelaku sendiri kata Iptu Suwarji di ancam dengan pidana penjara paling sedikit 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 miliar.

You Might Also Like

Sinergi Ramadan, Polres Banjar Ajak Insan Pers dan Mahasiswa Berbuka Bersama Anak Yatim

Pria 44 Tahun Ditangkap di Batola, Kedapatan Bawa 2 Paket Sabu

Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes Cabul di Martapura Jadi Tersangka

Truk Barang Dilarang Melintasi Martapura Saat Haul Guru Sekumpul ke-20, Kecuali Bawa Ini

Polres Banjar Paparkan Data Kriminal, Keamanan Hingga Laka Lantas Sepanjang 2024

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?