Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kasus Dugaan Surat Tanah Palsu Masuk Tahap Pembuktian, AGM Harap Kepastian Hukum
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kasus Dugaan Surat Tanah Palsu Masuk Tahap Pembuktian, AGM Harap Kepastian Hukum

Tim Redaksi
Tim Redaksi 7 Juli 2026, 19.02
Share
IMG 20260707 WA0012
Sidang dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di PN Kelas IIB Kandangan, Senin (6/7/2026). (Foto: ist)
SHARE

TERAS7.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Kandangan kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Padang Batung, Senin (06/07/2026).

Persidangan yang memasuki agenda pembuktian itu menjadi tahapan penting dalam mengungkap dugaan pemalsuan yang menyeret tiga orang terdakwa.

Tiga terdakwa yakni Tirawan, Herman, serta mantan Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan.

Objek perkara merupakan lahan yang berada di kawasan konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM), yang sebelumnya telah dibebaskan secara resmi dari masyarakat.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua aparatur Desa Kaliring, Saiful Rahmad dan Pathur Rahman, sebagai saksi. Keduanya dimintai keterangan terkait penerbitan dokumen kepemilikan tanah yang diduga tidak sah hingga menimbulkan kerugian materiil.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

IMG 20260707 WA0013
Kuasa hukum PT Antang Gunung Meratus (AGM), Suhardi memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: ist)

Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persidangan mampu mengungkap fakta secara objektif.

“Hari ini agenda pembuktian dari JPU. Kami melihat jaksa menghadirkan alat bukti surat dan dua saksi. Seluruhnya kami serahkan kepada majelis hakim untuk dinilai,” ujar Suhardi usai persidangan.

Menurutnya, seluruh proses pembebasan lahan yang dilakukan PT AGM telah melalui tahapan verifikasi administrasi maupun pemeriksaan faktual di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap proses pembebasan lahan diawali verifikasi data dan kondisi lapangan. Klien kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya.

Suhardi juga mengungkapkan adanya dugaan praktik yang dilakukan secara terstruktur dalam penerbitan dokumen kepemilikan tanah tersebut. Meski demikian, ia menegaskan penilaian mengenai keterlibatan masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.

“Diduga ada indikasi kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai keterlibatan masing-masing pihak,” katanya.

Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum yang objektif dan transparan, khususnya bagi pihak yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar, memilih belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai pokok perkara karena proses persidangan masih berlangsung.

“Kami belum bisa memberikan komentar banyak karena perkara ini masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses yang berjalan,” pungkasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?