TERAS7.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kelas IIB Kandangan kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan dokumen kepemilikan tanah di Kecamatan Padang Batung, Senin (06/07/2026).
Persidangan yang memasuki agenda pembuktian itu menjadi tahapan penting dalam mengungkap dugaan pemalsuan yang menyeret tiga orang terdakwa.
Tiga terdakwa yakni Tirawan, Herman, serta mantan Kepala Desa Padang Batung, Toar Larry Smith Pangemanan. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Setiawan.
Objek perkara merupakan lahan yang berada di kawasan konsesi PKP2B PT Antang Gunung Meratus (AGM), yang sebelumnya telah dibebaskan secara resmi dari masyarakat.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua aparatur Desa Kaliring, Saiful Rahmad dan Pathur Rahman, sebagai saksi. Keduanya dimintai keterangan terkait penerbitan dokumen kepemilikan tanah yang diduga tidak sah hingga menimbulkan kerugian materiil.

Kuasa hukum PT AGM, Suhardi, mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap persidangan mampu mengungkap fakta secara objektif.
“Hari ini agenda pembuktian dari JPU. Kami melihat jaksa menghadirkan alat bukti surat dan dua saksi. Seluruhnya kami serahkan kepada majelis hakim untuk dinilai,” ujar Suhardi usai persidangan.
Menurutnya, seluruh proses pembebasan lahan yang dilakukan PT AGM telah melalui tahapan verifikasi administrasi maupun pemeriksaan faktual di lapangan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap proses pembebasan lahan diawali verifikasi data dan kondisi lapangan. Klien kami telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan berlaku,” jelasnya.
Suhardi juga mengungkapkan adanya dugaan praktik yang dilakukan secara terstruktur dalam penerbitan dokumen kepemilikan tanah tersebut. Meski demikian, ia menegaskan penilaian mengenai keterlibatan masing-masing pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim.
“Diduga ada indikasi kerja sama yang sistematis. Namun, kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai keterlibatan masing-masing pihak,” katanya.
Ia berharap proses persidangan dapat memberikan kepastian hukum yang objektif dan transparan, khususnya bagi pihak yang merasa dirugikan dalam perkara tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa, Abdul Gafar, memilih belum memberikan tanggapan lebih jauh mengenai pokok perkara karena proses persidangan masih berlangsung.
“Kami belum bisa memberikan komentar banyak karena perkara ini masih dalam proses persidangan. Kami menghormati proses yang berjalan,” pungkasnya.