TERAS7.COM – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung yang menjadi korban di Kecamatan Kelua, akhirnya disampaikan Polres Tabalong dalam konferensi pers.
Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat Senin, (24/1/2022), ini disampaikan langsung Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Supriyanto dan Kasi Humas Iptu Mujiono.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan, terungkap atas adanya laporan dari kakak korban pada Senin, (17/1/2022), dan dari laporan itulah petugas melakukan penyelidikan.
“Dari hasil penyelidikan, hal ini merupakan tindak pidana dan ditemukan alat bukti yang mengarah ke pelaku YD (49) yang merupakan ayah dari korban dan pada Selasa, (18/1/2022) berhasil ditangkap dirumahnya” ungkapnya.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa kasur, bantal, kaos daster, celana dalam dan buku nikah pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka.
Peristiwa ini telah dilakukan tersangka dalam kurun waktu 3 tahun, hingga adanya keberanian dari pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kelua kemudian Polres Tabalong.
“Awalnya terjadi ditahun 2019 dan berlanjut kemudian yang terakhir terjadi pada 11 Januari 2022,” jelasnya.
Dalam melakukan aksinya, disaat ibu korban tidak berada dirumah pergi dan semua kejadian ini dilakukan tersangka di rumahnya tepatnya di kamar korban.
“Jadi semua itu terjadi saat ibu korban yang juga sebagai petani pergi menyadap karet dan anaknya ada dirumah, lalu timbulah niat untuk itu terhadap anaknya,” jelasnya.
Kapolres Riza menyebutkan, tindak pidana ini mudah terjadi, dimana tersangka mempunyai sifat pemarah sehingga anak-anaknya takut terhadapnya.
“Secara psikologis, anaknya sangat tertekan dengan sifat tersangka dan ini juga melatarbelakangi mudahnya terjadi tindak pidana tersebut,” sebutnya.
Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang perubahan penetapan PP Nomor 1 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Diancam dengan pidana penjara paling singat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5 Miliar, imbuhnya.
Dalam konferensi pers ini selain diperlihatkan sejumlah barang bukti yang telah disita juga turut dihadirkan tersangka.