Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kasus Setubuhi Anak Kandung di Kelua, Akhirnya Terungkap
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kasus Setubuhi Anak Kandung di Kelua, Akhirnya Terungkap

donni riswan
donni riswan 24 Januari 2022, 18.23
Share
IMG 20220124 WA0007
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin saat konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana persetubuhan anak (Doni)
SHARE

TERAS7.COM – Kasus dugaan tindak pidana persetubuhan yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung yang menjadi korban di Kecamatan Kelua, akhirnya disampaikan Polres Tabalong dalam konferensi pers.


Konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres setempat Senin, (24/1/2022), ini disampaikan langsung Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin yang didampingi KBO Satreskrim Iptu Supriyanto dan Kasi Humas Iptu Mujiono.


Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, mengungkapkan, terungkap atas adanya laporan dari kakak korban pada Senin, (17/1/2022), dan dari laporan itulah petugas melakukan penyelidikan.


“Dari hasil penyelidikan, hal ini merupakan tindak pidana dan ditemukan alat bukti yang mengarah ke pelaku YD (49) yang merupakan ayah dari korban dan pada Selasa, (18/1/2022) berhasil ditangkap dirumahnya” ungkapnya.


Barang bukti yang disita dalam kasus ini berupa kasur, bantal, kaos daster, celana dalam dan buku nikah pelaku yang saat ini telah ditetapkan tersangka.

Baca juga :

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Pria Paruh Baya di Tabalong Ditemukan Tewas di Rumah Kediamanya

Polres Tabalong Tangkap 4 Pencuri Oli Trafo Listrik PLN, 3 Pelaku Lain Buron


Peristiwa ini telah dilakukan tersangka dalam kurun waktu 3 tahun, hingga adanya keberanian dari pihak keluarga melaporkan ke Polsek Kelua kemudian Polres Tabalong.


“Awalnya terjadi ditahun 2019 dan berlanjut kemudian yang terakhir terjadi pada 11 Januari 2022,” jelasnya.


Dalam melakukan aksinya, disaat ibu korban tidak berada dirumah pergi dan semua kejadian ini dilakukan tersangka di rumahnya tepatnya di kamar korban.


“Jadi semua itu terjadi saat ibu korban yang juga sebagai petani pergi menyadap karet dan anaknya ada dirumah, lalu timbulah niat untuk itu terhadap anaknya,” jelasnya.


Kapolres Riza menyebutkan, tindak pidana ini mudah terjadi, dimana tersangka mempunyai sifat pemarah sehingga anak-anaknya takut terhadapnya.


“Secara psikologis, anaknya sangat tertekan dengan sifat tersangka dan ini juga melatarbelakangi mudahnya terjadi tindak pidana tersebut,” sebutnya.


Terhadap tersangka akan dikenakan Pasal 46 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT atau Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang perubahan penetapan PP Nomor 1 perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.


“Diancam dengan pidana penjara paling singat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5 Miliar, imbuhnya.


Dalam konferensi pers ini selain diperlihatkan sejumlah barang bukti yang telah disita juga turut dihadirkan tersangka.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Tragedi Berdarah Tabalong, Penasehat Hukum: “Pelaku Adalah Korban Pengeroyokan” Begini Kronologisnya!

Pria Paruh Baya di Tabalong Ditemukan Tewas di Rumah Kediamanya

Polres Tabalong Tangkap 4 Pencuri Oli Trafo Listrik PLN, 3 Pelaku Lain Buron

Polres Tabalong Selidiki Penyebab Ambruknya Dinding Atas Pasar Tanjung

Tipu Jualan Sembako Fiktif, Wanita Muda Asal Banyu Tajun Dibungkus Polres Tabalong

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?