TERAS7.COM – Diduga adanya penyalahgunaan dana dari penyertaan modal, perusahaan daerah PT. Banjar Intan Mandiri (BIM) mulai dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri Martapura Kabupaten Banjar
Pada senin tanggal 13 Agustus 2018 petinggi PT BIM perusahaan daerah Kabupaten Banjar diantranya Direktur, Bendahara dan karyawan diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Martapura.
PT BIM yang diketahui berdiri sejak tahun 2008 hingga tahun 2018, telah menerima penyertaan modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banjar sebesar 5 miliar dari APBD yang disalurkan sejak tahun 2008, 2011, 2012 dan 2013.
Kasi pidsus Kejaksaan Negeri Martapura Tri Taruna kepada wartawan menyampaikan, bahwa kasus tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat yang dilakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana 5 miliar dari penyertaan modal oleh penyidik Kejaksaan Negeri Martapura.
“Hari ini kita telah meminta keterangan empat orang dari PT BIM dan untuk lebih lanjutnya kita akan memanggil beberapa orang lagi di hari Rabu,” ujarnya.
Tri juga menyampaikan, bahwa kasus ini masih dalam tahap pemeriksaan pertanggungjawaban terhadap penggunaan dana penyertaan modal.
“Untuk sementara kita masih mengumpulkan beberapa keterangan dari beberapa orang lagi, dan apabila terkumpul dua alat bukti maka kasus ini bisa kita naikkan statusnya ke penyidikan,” pungkasnya.
Ia juga membeberkan 4 orang inisial yang telah diperiksa oleh penyidik diantaranya yaitu M, R, D dan A.