TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) merespons keluhan masyarakat terkait kondisi jalan rusak yang ramai diperbincangkan di media sosial. Sejumlah ruas jalan dipastikan masuk agenda perbaikan dan mulai dikerjakan secara bertahap pada April 2026.
Kepala Dinas PUPRP Kabupaten Banjar, Anna Rosida Santi, mengatakan sebagian proyek perbaikan jalan tahun ini merupakan kelanjutan dari perencanaan sebelumnya yang kini memasuki tahap pelaksanaan.
“Beberapa perbaikan memang sudah direncanakan sejak tahun lalu, baik dalam tahap lelang maupun pengerjaan saat ini. Termasuk salah satunya ruas jalan rusak di Desa Biih,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Anna menjelaskan, proses penanganan jalan rusak tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui sejumlah tahapan administratif dan teknis. Dimulai dari pengajuan usulan, survei lapangan, hingga penyusunan perencanaan teknis sebelum diajukan ke sumber pendanaan.
“Setelah proposal masuk, kami lakukan survei dan kajian perencanaan. Selanjutnya diusulkan ke APBN atau APBD. Jika disetujui, terutama untuk paket pekerjaan bernilai besar, akan dilakukan proses lelang sebelum masuk tahap pengerjaan,” jelasnya.
Menurutnya, salah satu tahapan yang kerap memakan waktu adalah proses pengusulan anggaran, baik ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami biasanya mengusulkan terlebih dahulu ke APBN dengan memenuhi Readiness Criteria. Jika tidak disetujui, baru dialihkan ke APBD. Namun, di APBD anggarannya terbatas dan harus bersaing dengan program prioritas lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Anna mengungkapkan terdapat tiga skema yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk mengusulkan perbaikan jalan. Yakni melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), pokok pikiran (pokir) anggota dewan, serta Rencana Kerja (Renja) yang diajukan melalui kepala desa.
“Melalui Musrenbang, usulan disampaikan dari tingkat kecamatan dan diprioritaskan. Untuk pokir, masyarakat bisa menyampaikan aspirasi saat anggota dewan reses. Sementara Renja dapat diajukan melalui kepala desa masing-masing,” pungkasnya.