TERAS7.COM – Pernikahan dini sangat berbahaya, khususnya terhadap anak perempuan di bawah umur.
Untuk mengatasi hal tersebut Pemkab Balangan melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DSPPPAPMD) menggelar penyuluhan pencegahan perkawinan anak usia dini di Rancah Mampulang, Desa Balida, Rabu (16/02/2022)..
Kepala Desa Balida, Sahridin menilai perlu adanya sosialisasi dan persepsi bersama tentang pemahaman perkawinan anak usia dini kepada masyarakat.
Sahridin mendukung sepenuhnya upaya pemerintah daerah melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan adanya penyuluhan pencegahan perkawinan anak pada usia dini.
Menurut Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DSPPPAPMD Kabupaten Balangan, Hj Herlina, dengan adanya penyuluhan ini bisa meningkatkan pemahaman dan komitmen Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota terkait pencegahan pernikahan anak usia dini dalam upaya pemenuhan hak dan perlindungan anak.
Lanjutnya, kegiatan ini digelar dengan maksud untuk mencegah perkawinan anak usia dini di Kabupaten Balangan agar lebih efektif berjalan sesuai rencana serta memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pencegahan perkawinan anak usia dini.
“Pernikahan anak dapat membatasi pendidikan, kesehatan, pendapatan masa depan, keamanan dan kemampuan anak perempuan, sehingga mengalami risiko fatal bagi kesehatan dan kesejahteraan mereka,” ujarnya.
Hj Herlina menambahkan, hal ini juga merupakan upaya bersama yang harus dilakukan secara intensif baik melalui kebijakan peraturan perundang-undangan maupun kebijakan dalam anggaran untuk setiap kegiatan program kerja SKPD.
“Hasil dari saran dan masukan yang diterima dari berbagai pihak, dapat dimuat dalam rencana aksi daerah. Karena rencana aksi inilah yang nantinya akan dijadikan dasar sebagai upaya penurunan perkawinan anak di Balangan,” sambungnya.
Hj Herlina juga berharap adanya kerjasama yang kuat dan saling mendukung antara pihak orangtua, kepala desa, dinas terkait, puskesmas, organisasi wanita dan Polres Balangan bisa menekankan angka pernikahan anak usia dini.
“Dinas yang menangani perlindungan anak bisa melaksanakan koordinasi dalam rangka penyusunan rencana aksi daerah pencegahan perkawinan anak pada usia dini di Balangan, sehingga rencana aksi yang disusun bisa dilaksanakan dengan baik secara konkrit di lapangan,” tutupnya.