TERAS7.COM – Hanya terjadi sebuah kesalahpahaman dan terjadi perkelahian, MN alias Udin (39) warga Desa Bongkang, Kecamatan Haruai akhirnya menganiaya MDI (51) yang menjadi korban dengan menggunakan parang. Minggu, (5/12/2021) kemarin.
Akibat perkelahian yang terjadi di sebuah lokasi kebun karet milik korban dan sempat dilerai oleh Isteri SK (60), korban yang merupakan warga Desa Jaro, Kecamatan Jaro ini pun mengalami luka robek dibagian lengan sebelah kiri dan telapak tangan sebelah kanan.
Setelah peristiwa MN pergi meninggalkan lokasi dan oleh Istri serta anaknya, korban lalu dibawa ke Puskesmas Haruai untuk mendapatkan perawatan medis dan melaporkannya ke Polsek setempat.
Disampaikan Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin yang dalam hal ini melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, terungkapnya kasus ini atas adanya laporan SK (60) yang merupakan istri dan anak korban ke Polsek Haruai.
“Isteri dan korban ini melaporkan karena keberatan atas kejadian tersebut yang menyebabkan suaminya terluka,” ujar Mujiono. Kamis, (9/12/2021).
Berbekal hal itu, petugas gabungan akhirnya pada Selasa, (7/12/2021) sekutar pukul 16.00 Wita, berhasil menangkap MN dirumahnya sendiri.
Bersama pelaku juga turut disita berupa, senjata tajam jenis parang dengan ukuran panjang 56 centimeter, gagang terbuat dari kayu beserta kumpangnya.
“Kini MN dan sebilah parang sudah dibawa ke Mapolres Tabalong dan untuk perkara dalam proses penyelidikan,” tukasnya.