TERAS7.COM – Upaya pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Tanah Kambatang Lima terus menunjukkan perkembangan positif. Pemerintah Kabupaten Kotabaru bersama DPRD Kabupaten Kotabaru, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Kalsel secara resmi menyerahkan dokumen usulan pembentukan DOB tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (8/6/2026).
Rombongan yang terdiri dari Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis, Presidium Pemekaran Tanah Kambatang Lima, Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, serta Biro Tata Pemerintahan Setdaprov Kalsel diterima langsung Direktur Pembinaan Daerah Otonom Khusus dan Daerah Otonom Baru Kemendagri, Sumule Tumbo.
Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj. Suwanti, menyatakan optimistis usulan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima dapat menjadi salah satu prioritas pemerintah pusat ketika moratorium pemekaran daerah dicabut.
“Kami berharap penyampaian dokumen ini menjadi bahan pertimbangan Kementerian Dalam Negeri agar Tanah Kambatang Lima masuk dalam daftar usulan prioritas pembentukan daerah otonom baru,” ujar Suwanti.
Menurutnya, usulan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima bukan sekadar aspirasi masyarakat setempat, tetapi juga memiliki nilai strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik di wilayah tersebut.
Suwanti mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh saat penyerahan dokumen, terdapat sekitar 200 usulan DOB dari berbagai daerah di Indonesia yang saat ini menunggu proses lebih lanjut di pemerintah pusat.
“Karena itu, kita bersama-sama menunggu proses dan kebijakan pemerintah pusat terkait pemekaran daerah. Yang terpenting, seluruh dokumen dan persyaratan yang diperlukan telah disampaikan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kotabaru Syairi Mukhlis mengatakan penyerahan dokumen tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai tahapan yang telah dilaksanakan bersama DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan pihak terkait.
Ia berharap Tanah Kambatang Lima dapat tercatat sebagai calon daerah otonom baru yang nantinya diprioritaskan ketika regulasi pemekaran daerah mulai diberlakukan kembali.
Di sisi lain, Kemendagri menyampaikan bahwa moratorium pemekaran daerah hingga kini masih berlaku. Namun pemerintah pusat saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait penataan daerah sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Syairi menyebut terdapat dua RPP yang saat ini masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah pusat dan DPR RI. Regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan pada akhir tahun 2026.
“Kita berharap regulasi tersebut segera selesai sehingga usulan pemekaran yang telah memenuhi persyaratan dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Ilham Nor. Menurutnya, pendaftaran Tanah Kambatang Lima sebagai calon daerah otonom baru kini telah resmi dilakukan di Kemendagri.
Ia meyakini berbagai persyaratan yang dibutuhkan telah dipersiapkan secara maksimal melalui koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan Presidium Pemekaran Tanah Kambatang Lima.
“Kami optimistis seluruh persyaratan dapat dipenuhi dengan baik. Saat ini tinggal menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait pencabutan moratorium dan terbitnya regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan pemekaran daerah,” kata Ilham.
Dengan telah diserahkannya dokumen usulan ke Kemendagri, perjuangan pembentukan DOB Tanah Kambatang Lima kini memasuki tahap menunggu keputusan dan kebijakan pemerintah pusat sebagai penentu kelanjutan proses pemekaran wilayah tersebut.