Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ketua KPU Banjarmasin Non Aktif Resmi Ditahan, Ini Kronologis Pencabulan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ketua KPU Banjarmasin Non Aktif Resmi Ditahan, Ini Kronologis Pencabulan

Maulana
Maulana 30 Januari 2020, 20.02
Share
SHARE

TERAS7.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin non aktif Gusti Makmur Resmi ditahan oleh Polres Kota Banjarbaru, pada Kamis (30/01).

Penahanan terhadap Ketua KPU Kota Banjarmasin non aktif, atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, disampaikan oleh Kapolres Kot Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso didampingi Kasat Reskrim AKP Aryansyah, saat Konferensi pers yang digelar oleh Polres Banjarbaru pada pukul 18.00 WITA. Menyatakan, bahwa Gusti Makmur resmi ditahan hari ini sebagai tahanan Polres, usai melakukan pemeriksaan tersangka pada pagi hari tadi, didampingi kuasa hukumnya.

Penahanan tersangak didasarkan atas Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti (Perpu) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangan kata kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukannya perbuatan cabul dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

AKBP Doni Hadi Santoso mengatakan, berdasarkan laporan LP462/XII/2019/KALSEL/POLRESBANJARBARU tanggal 26 Desember 2019 kemarin, atas dugaan tindak pinada pelecehan seksual pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang masih berstatus siswa di salah satu Sekolah SMA sederajat, bertempat kejadian di Hotel Q Dafam Syariah Kota Banjarbaru pada 25 Desember 2019, pukul 12.00 WITA. serta menjalani proses penyelidikan hingga penyidikan dan memenuhi unsur bukti dan saksi, terhadap tersangak hari ini resmi dilakukan penahanan sebagai tahanan Polres.

Baca juga :

Diduga Cabuli Balita, Pria 45 Tahun di Mataram Diperiksa Polisi

Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes Cabul di Martapura Jadi Tersangka

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

“Atas tidakannya tersangka dijerat ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ujarnya kepada awak media.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian pada saat itu korban AF (16) siswa magang sedang membersihkan toilet hotel, kemudian pelaku masuk kedalam, pelaku mengajak komunikasi dan mulai mencabuli dengan memegang tangan kiri korban, mengarahkannya ke bagain vital pelaku sambil menggesek-gesek dan meraba bagian tubuh korban.

korban tidak terima atas pelakuan pelaku dan melaporkannya kepada orang tuanya, kemudan keesokan harinya orang tua korban langsung melaporkan Kejadian tersebut ke Polres Banjarbaru.

Dari kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu buah handphone, falshdits dan baju korban, dengan pemeriksaan sakti sebanyak 7 orang termasuk diantaranya saksi ahli.

“Untuk sementara korban hanya ada satu, kita akan terus mendalami apakah ada korban lain,” terangnya.

Sebelumnya, hasil gelar perkara Polres Banjarbaru, Gusti Makmur telah dinyatakan sebagai tersangka, pada jumat tanggal 24 Januari 2020, kemudian hari ini dinyatakan resmi ditahan.

Disamping itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarmasin Muhammd yasir mengatakan, bahwa hari ini telah melaporkan adanya dugaan perkara asusila yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu, kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Mengingat ini menjadi isu nasional dan sebagai bagian menjaga maruah lembaga penyelenggara pemilu maka perkara ini di adukan ke DKPP,” katanya.

“Prosesnya sama seperti kepolisian memakai asas praduga tak bersalah, prose hukumnya berjalan d kepolisian dan kejaksaan. Terkait etik prosenya akan berjalan di DKPP,” tandasnya.

You Might Also Like

Diduga Cabuli Balita, Pria 45 Tahun di Mataram Diperiksa Polisi

Polisi Tetapkan Oknum Pimpinan Ponpes Cabul di Martapura Jadi Tersangka

Razia Blok Hunian di Lapas Perempuan Martapura, Kalapas: Tidak Ditemukan Narkoba dan Barang Terlarang

Pimpinan DPRD Kalsel Hadiri Peringatan HUT TNI ke-79 Tahun 2024

Bawaslu Banjarmasin Sampaikan Laporan Pengawasan Selama Proses Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah 2024

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

TNI-POLRI dan Forkopimda Kotabaru Mantapkan Sinergitas untuk Keamanan dan Pelayanan Masyarakat
29 Maret 2025, 11.41
Untuk ‘Matikan Mesin’ Diduga Ketua GMPD Minta Bayaran 500 Juta!
17 April 2025, 23.50
Sadis! Pembunuhan Jurnalis Juwita Diduga Sudah Direncanakan Pelaku J Oknum TNI AL
29 Maret 2025, 16.26
‘Kami’ Bertanya! Kenapa Juwita?
25 Maret 2025, 07.00
Pendidikan Bintara TNI AD 2024 di Rindam Mulawarman Ditutup, 354 Prajurit Resmi Dilantik!
27 Maret 2025, 21.28
Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?