TERAS7.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung berkomitmen dalam mewujudkan Rutan yang berkedudukan di Jl. Jaksa Agung Suprapto, Tanjung, Kabupaten Tabalong ini zero dari peredaran handphone. (Zero Hp).

Hal ini ditandai dengan digelarnya apel komitmen bersama Deklarasi Zero Hp di Aula Rutan Kelas II B Tanjung, Senin, (27/9/2021), yang dipimpin Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, diikuti seluruh petugas dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Selain itu dalam kesempatan yang sama, juga dilaksanakan pemusnahan barang hasil temuan razia Tim Satops Patnal PAS Rutan Tanjung, pada Senin, (27/9/2021) pagi.
Barang yang dihancurkan terdiri dari pada 5 telepon genggam, sebagai wujud perang terhadap alat komunikasi ilegal.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung, Rommy Waskita Pambudi, menjelaskan, deklarasi zero hp tersebut merupakan langkah progressive sebagai tindak lanjut atas penertiban jaringan listrik, handphone, dan pengingkatan kewaspadaan keamanan dan ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.
“Ini sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-PK.02.10.01-1147 tanggal 19 September 2021,” jelasnya.
Rommy juga berpesan kepada warga binaan Rutan untuk tidak menggunakan hp secara illegal.
“Jangan gunakan hp secara illegal untuk kepentingan pribadi. Gunakan fasilitas yang sudah disediakan oleh rutan saja.Kepada petugas, tolong untuk terus berkomitmen untuk mewujudkan Rutan Tanjung zero Hp,” pesannya.
Diharapkan juga kegiatan ini bukan hanya menjadi seremonial belaka, tetapi menjadi betul-betul dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Demi menjaga keamanan dan ketertiban dilingkungan Rutan Tanjung,” tukasnya.