TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Tahun 2026 di Gedung Dekranasda Kotabaru, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kotabaru, Drs. H. Murdianto, yang mewakili Bupati Kotabaru. Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala Bidang Usaha Mikro Diskoperindag Kotabaru Hj. Henny Faulina, SP., MM, perwakilan Kejaksaan Negeri, Polres, serta para pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotabaru.
Sosialisasi ini merupakan tahap pertama yang dilaksanakan pada tahun 2026 sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membina, melindungi, dan meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro di Kotabaru.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Murdianto, pemerintah daerah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung perkembangan UMKM sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
“UMKM bukan hanya mampu membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga bisa menjadi penopang ekonomi masyarakat serta penguat daya saing daerah,” ucapnya.
Menurutnya, aspek perlindungan hukum dan legalitas usaha menjadi hal penting yang harus dipahami para pelaku usaha mikro guna meningkatkan daya saing dan keberlanjutan usaha.
“Dalam menjalankan usaha tentu terdapat berbagai tantangan mulai dari persoalan legalitas, perlindungan merek, keamanan produk hingga kepatuhan terhadap aturan usaha yang berlaku, oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi ini sangat penting, agar para pelaku usaha memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan usahanya secara aman, tertib dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia berharap melalui kegiatan tersebut, para pelaku UMKM dapat memahami pentingnya perlindungan hukum sehingga mampu meminimalisasi potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Diharapkan melalui kegiatan ini para peserta dapat memperoleh wawasan, pemahaman yang lebih baik lagi dalam meningkatkan kompetensi, kemampuan dibidang usahanya, dan dibidang perlindungan hukum, sehingga mampu meningkatkan kualitas usaha, memperkuat legalitas produk, serta menghindari potensi permasalahan hukum dikemudian hari,” ungkapnya.
Murdianto juga mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi dan memanfaatkan kesempatan tersebut guna meningkatkan pemahaman terkait legalitas usaha dan berbagai aspek hukum lainnya.
Dalam kegiatan itu, pihak Kejaksaan Negeri turut memberikan materi mengenai Undang-Undang Perlindungan Konsumen sebagai bagian dari edukasi hukum bagi para pelaku usaha mikro di Kabupaten Kotabaru.