Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: KPU Banjar Dinilai Memalukan, 5 Kecamatan Akan PSU !
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

KPU Banjar Dinilai Memalukan, 5 Kecamatan Akan PSU !

Rizki Saputera
Rizki Saputera 20 Maret 2021, 12.24
Share
IMG 20210320 WA0019
SHARE

TERAS7.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) RI mengabulkan sebagian gugatan Pasangan Denny Indrayana – Difriadi nomor urut 2 terhadap hasil Pilkada Gubernur Kalsel Tahun 2020 pada siding yang dilaksanakan secara Daring pada Jumat sore (19/3).

Yang mana MK RI menetapkan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Pilkada Gubernur Kalsel di 3 Kabupaten/Kota, salah satunya di 5 Kecamatan yang ada di Kabupaten Banjar, yakni Kecamatan Sambung Makmur, Aluh Aluh, Martapura, Mataraman, dan Astambul.

Selain itu petugas PPS dan PPK dalam PSU yang akan digelar paling lama 60 hari sejak diumumkan putusan tersebut juga wajib diganti dengan yang baru, serta akan dilakukan Supervisi oleh KPU RI saat pelaksanaan PSU.

Saat awak media mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar pada Sabtu pagi (20/3), salah satu komisioner KPU Banjar, M. Zain menyatakan pihaknya siap melaksanakan PSU yang ditetapkan oleh MK tersebut.

Namun ia meminta agar menunggu statemen resmi dari Ketua KPU Kabupaten Banjar, karena ia mengaku hal tersebut bukan wewenangnya dan ia menyatakan masih mengumpulkan data yang diperlukan pelaksanaan PSU tersebut.

Baca juga :

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Pemkab Tapin Akan Pasang 105 Titik Lampu Jalan

Tekankan Integritas ASN, Wakil Bupati Tapin Buka Uji Kompetensi JPT Pratama

Selain itu M. Zain juga mengungkapkan pada Sabtu siang, KPU Kabupaten Banjar yang dipimpin oleh Ketua M. Muhaimin akan menerima dan melakukan rapat dengan anggota KPU Provinsi Kalimantan Selatan untuk pelaksanaan PSU nantinya.

Sementara itu Ketua LSM Kelompok Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah dan Perlemen (KPK-APP) Kalsel, Aliansyah mengatakan dengan adanya putusan MK mengenai PSU di 5 Kecamatan di Kabupaten Banjar ini menandakan memang terjadi dan terbukti adanya kecurangan dalam Pilkada Gubernur Kalsel.

IMG 20210320 WA0021
Aliansyah.

“Bahwa KPU Kabupaten Banjar tak professional dan tak bisa menjaga netralitas sebagai penyelenggara pemilu, ini sangat memalukan. Bukan hanya PPK dan PPS saja yang harus diganti, tapi anggota KPU dengan kesadaran dan tanggung jawab harusnya sadar dan meletakkan jabatannya atau mengundurkan diri sebagai anggota KPU Kabupaten Banjar daripada harus kehilangan muka karena gagal menjaga netralitas,” ujarnya.

Menurutnya, anggota KPU Kabupaten Banjar harus meletakkan jabatannnya ini karena mereka ia anggap gagal mengawal pemilu yang bersih dan berkualitas, serta untuk menghindangi mengulang kesalahan agar hasil pelaksanaan PSU nantinya tidak lagi cacat dan tak bermanfaat.

Tak hanya anggota KPU Kabupaten Banjar saja, Aliansyah juga meminta agar DKPP RI juga bertindak dengan melakukan evaluasi terhadap anggota KPU Provinsi Kalsel dan juga anggota KPU Kabupaten/Kota lainnya, yakni KPU Kabupaten Tapin dan KPU Kota Banjarmasin yang menurut putusan MK telak melakukan pelanggaran Kode Etik karena terbukti terjadi pelanggaran dan manipulasi dalam Pilkada Gubernur Kalsel di 3 Kabupaten/Kota tersebut.

“Jangan hanya PPK dan PPS yang diganti, tapi juga anggota KPU tingkat provinsi dan 3 KPU Kabupaten/Kota harus dievaluasi. Jangan sampai pemilu yang terjadi tercoreng karena prilaku penyelenggara yang tak netral dan professional, lebih baik jadi tim sukses, jangan jadi penyelenggara pemilu, memalukan,” tegasnya.

MK RI sendiri pada hasil putusannya kemarin telah membatalkan 169.635 suara dari 827 TPS dalam Pilkada Gubernur Kalsel yang tersebar di 3 Kabupaten/Kota di Kalsel, yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Drama 5 Triliun di Kalsel: Salah Input yang Menggerus Kepercayaan

Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Pemkab Tapin Akan Pasang 105 Titik Lampu Jalan

Tekankan Integritas ASN, Wakil Bupati Tapin Buka Uji Kompetensi JPT Pratama

Paman Birin Hadir di Hari Jadi ke-75 Kalsel, Disapa Langsung Gubernur Muhidin

MK Tolak Permohonan LPRI, Lisa Halaby- Wartono Sah Sesuai Keputusan KPU

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?