Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Lanjutkan Program Subsidi Listrik, PLN UID Kalselteng Standarkan Ratusan MCB Pelanggan
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Lanjutkan Program Subsidi Listrik, PLN UID Kalselteng Standarkan Ratusan MCB Pelanggan

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 21 Juni 2024, 19.17
Share
IMG 20240621 WA0020
Proses pelaksanaan GASAX yang humanis dan persuasip mendapat dukungan penuh dari pelanggan, sehingga pelanggan sangat antusias dan bersedia dilakukan standarisasi Miniature Circuit Breaker (MCB) serta perubahan daya ditempat. (Foto: dok PLN)
SHARE

TERAS7.COM – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng) berhasil menstandarkan Miniature Circuit Breaker (MCB) pada Alat Pengkur dan Pembatas (APP) atau kWh Meter milik ratusan pelanggan.

Kesuksesan PLN ini dilakukan melalui Gerakan Eksekusi Serentak kWh Max (GASAX) series II yang berlangsung sejak 12 hingga 14 Juni 2024 di seluruh Kalsel dan Kalteng.

Hal ini juga menjadi bukti nyata konsistensi PLN UID Kalselteng dalam mengamankan program subsidi listrik dari pemerintah terus berlanjut.

General Manager PLN UID Kalselteng Muhammad Joharifin menyampaikan, kegiatan tersebut sesuai dengan amanah pemerintah melalui peraturan Menteri ESDM nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen.

“Sejatinya subsidi listrik yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat pelanggan yang disubsidi dengan daya 450 Volt Ampere (VA) dan 900 VA tidak mampu memiliki batas 720 jam nyala. Jika penggunaannya lebih dari waktu tersebut, maka negara akan membayar lebih dari subsidi yang seharusnya sehingga perlu dievaluasi dan ditertibkan,” papar Joharifin, Kamis (20/06/2024).

Baca juga :

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Dalam kegiatan serentak tersebut, PLN UID Kalselteng menerjunkan 97 Personel gabungan dan dibantu oleh personel pengamanan dari POLRI.

“PLN akan secara rutin melakukan kegiatan GASAX ini bekerja sama aparat kepolisian untuk memastikan kondusifitas kegiatan. Namun, seluruh proses di lapangan dilakukan dengan pendekatan yang humanis,” imbuhnya.

Pada GASAX series II tersebut, PLN menyisir sebanyak 672 pelanggan dan berhasil menstandarkan 597 MCB yang tidak sesuai yang selanjutnya dilakukan proses penambahan daya.

“Alhamdulilah kerja keras tim GASAX berhasil mengamankan beberapa MCB yang tidak standar dan juga berterima kasih kepada pelanggan yang bersedia melakukan tambah daya,” ujar Joharifin.

Ia juga menambahkan, pembesaran MCB yang bukan standar sangat berbahaya karena bisa menyebabkan korsleting hingga kebakaran.

“Instalasi APP yang dipasang oleh PLN di rumah pelanggan telah dilakukan perhitungan, sehingga sangat aman digunakan oleh pelanggan. Namun jika dilakukan perubahan secara sepihak oleh pelanggan, tentunya sangat berbahaya, bisa menyebabkan kesetrum ataupun kebakaran yang meluas,” tegasnya.

Pelaksanaan GASAX tidak hanya untuk pengamanan subsidi listrik, akan tetapi hal tersebut adalah bentuk kepedulian PLN kepada masyarakat terkait keselamatan penggunaan tenaga listrik agar terhindar dari bahaya yang sangat berisiko.

“Subsidi yang tepat sasaran tentunya akan membantu pemerintah guna mewujudkan listrik berkeadilan bagi semua masyarakat hingga ke pelosok negeri. Mari kita sama-sama bijak menggunakan listrik sesuai dengan MCB yang ada, nikmati manfaatnya, terhindar penertiban juga selamat dari bahaya kebakaran,” tukasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23
2026 09 12 14 57 47 perlindungan konsumen digital lpksm borneo kalimantan.jpg
Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Perlindungan yang Terhubung
12 September 2026, 16.03
IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05

You Might Also Like

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Adab ke Siswa Sekolah Rakyat Tanah Bumbu

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?