TERAS7.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tabalong terus mengajak masyarakat untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan secara langsung atau mandiri tanpa melalui calo.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya memberikan pelayanan publik yang mudah, terbuka, dan sesuai prosedur resmi.
Kepala Disdukcapil Tabalong, Rowie Rawatianice, menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan di Disdukcapil diberikan secara gratis dan tidak dipungut biaya apa pun.
Masyarakat diimbau untuk datang langsung ke kantor Disdukcapil maupun memanfaatkan layanan mobil pelayanan keliling yang telah disediakan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya temuan dokumen kependudukan palsu yang dimiliki salah satu warga di Kabupaten Tabalong.
Dokumen tersebut diketahui diterbitkan melalui oknum tidak bertanggung jawab dan tidak terintegrasi dengan sistem data kependudukan resmi, sehingga pada akhirnya tidak dapat digunakan.
Rowie menjelaskan, praktik percaloan justru berpotensi merugikan masyarakat, baik dari sisi biaya maupun keabsahan dokumen.
Ia menekankan bahwa selama persyaratan dan data pendukung lengkap, proses pengurusan dokumen di Disdukcapil tidak dipersulit.
Selain layanan di kantor, Disdukcapil Tabalong juga menghadirkan mobil pelayanan keliling yang menyediakan layanan administrasi kependudukan secara lengkap.
Kehadiran mobil keliling ini diharapkan dapat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memudahkan pengurusan dokumen di berbagai lokasi.
Melalui ajakan mengurus dokumen secara mandiri dan pemanfaatan layanan resmi, Disdukcapil Tabalong berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan yang valid dan terintegrasi.
Upaya ini juga menjadi bagian dari komitmen reformasi birokrasi untuk menghadirkan pelayanan publik yang efisien, transparan, dan bebas dari praktik percaloan.