TERAS7.COM – Pilkada serentak tahun 2024 di Indonesia telah usai. Namun, nuansa pesta demokrasi itu masih menyisakan perbincangan hangat bagi masyarakat, khususnya di Banjarbaru.
Sebagaimana diketahui, di Banjarbaru hanya ada satu calon tunggal yakni Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, Hj Erna Lisa Halaby-Wartono.
Pasangan Lisa Halaby-Wartono mendapatkan suara 100% pada Pilkada Banjarbaru 2024. Pasalnya perolehan suara hanya diberikan untuk calon pasangan tunggal tersebut.
Awalnya, Pilkada Banjarbaru 2024 diikuti dua peserta politik yakni paslon 01, Lisa Halaby-Wartono dan paslon 02, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah.
Akan tetapi, pada H-27 pemungutan suara atau 31 Oktober 2024, Paslon Petahana ini didiskualifikasi karena memenuhi unsur pelanggaran yang disangkakan pada Pasal 71 Ayat 3 Undang-Undang Pilkada.
“Menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan menetapkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru tentang pembatalan H Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Banjarbaru tahun 2024,” ujar Ketua KPU Banjarbaru, Dahtiar.
Kemudian, sehari sebelum masa tenang, pada Sabtu (23/11/2024), KPU RI menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024 itu ketentuan yang tertera pada poin 5 berbunyi dalam hal Ketua KPPS menemukan Surat Suara Pemilihan yang dicoblos pada 1 (satu) kolom Pasangan Calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama Pasangan Calon yang dibatalkan karena adanya rekomendasi Bawaslu atau putusan lembaga peradilan, suara pada Surat Suara tersebut dinyatakan tidak sah.
Alhasil, dengan keputusan KPU RI itu, perolehan suara pada Pilkada Banjarbaru 2024 hanya diberikan untuk Paslon 01, Lisa Halaby-Wartono.