TERAS7.COM – Maraknya kasus ancaman lelang aset dan penyebaran data pribadi oleh oknum pinjaman online (pinjol) membuat banyak nasabah perbankan merasa tertekan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Borneo Kalimantan (LPKB Kalimantan), M. Irfan Fajrianur, SE menyatakan kesiapan lembaganya untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang terdampak.
Irfan menegaskan, pihaknya ingin memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hak-hak nasabah agar masyarakat tidak mudah terintimidasi oleh tindakan sewenang-wenang.
“Termasuk langkah hukum preventif serta represif untuk menunda atau membatalkan proses lelang yang dinilai cacat prosedur atau tidak adil dan perilaku pinjol,” tegasnya.
Menurut Irfan, langkah ini diambil karena meningkatnya laporan keluhan dari konsumen di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit.
“Adanya intimidasi pinjol, ancaman perbankan terhadap lelang aset yang merupakan satu-satunya harta berharga, membuat masyarakat tidak dapat berpikir jernih, yang dapat berdampak pada sumber kejahatan-kejahatan baru,” ungkapnya.
Ia menambahkan, konsumen harus memahami bahwa mereka memiliki perlindungan hukum yang jelas melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.
Sebagai bentuk kepedulian, LPKB Kalimantan membuka layanan aduan dan konsultasi hukum privat untuk membantu masyarakat menghadapi tekanan dari pihak perbankan maupun pinjol.
“Serta konsultasi hukum, yang mana siap ada dan berada di mana saja demi melindungi konsumen dari hal-hal yang akan berdampak buruk ke depannya,” tandasnya.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi atau pendampingan hukum dapat menghubungi LPKB Kalimantan melalui WhatsApp di nomor 0821-4912-4545.