Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Mantan Anggota TNI AL Jadi DPO Polres Asahan Atas Kepemilikan Sabu 10 Kg dan Senpi Baretta
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Mantan Anggota TNI AL Jadi DPO Polres Asahan Atas Kepemilikan Sabu 10 Kg dan Senpi Baretta

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 21 Februari 2025, 17.49
Share
20250222 224856
SHARE

TERAS7.COM – Mantan personel TNI Angkatan Laut (AL) ditetapkan Polres Asahan sebagai DPO dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 Kg.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Asahan, Jumat (21/2/2025).

Mantan anggota TNI AL tersebut berinisial C alias R.

Dijelaskan Afdhal, pada tanggal 18 Februari 2025, personel Satres Narkoba Polres Asahan melakukan transaksi under cover buy narkotika jenis sabu seberat 4 Kg dengan tersangka AMN di Kelurahan Pantai Johor, Kota Tanjungbalai.

“Disepakati, 1 Kg sabu dibeli dengan harga Rp 230 juta. Petugas berhasil mengamankan tersangka AMN dilokasi,” terangnya.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Dari keterangan tersangka AMN, barang haram tersebut adalah milik mantan anggota TNI AL yang telah ditetapkan Polres Asahan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

“AMN ini bertugas sebagai penjemput barang dari Malaysia ke Indonesia. Namun, 4 Kg ditinggal bersama AMN dan 6 Kg lainnya dibawa oleh C alias R,” beber Kapolres Asahan.

Berhasil mengamankan AMN, Satres Narkoba Polres Asahan kemudian mengembangkan kasus tersebut dan ingin menangkap C alias R di Kisaran.

Namun, saat tim hendak masuk ke rumah tersangka C alias R, personel Satres Narkoba Polres Asahan langsung ditodong senjata api dan ditembaki ke arah personel.

Beruntung, personel Satres Narkoba Polres Asahan tidak ada yang terkena tembakan tersebut. Namun, tersangka C alias R pun berhasil kebur.

“Tersangka C alias R memiliki 2 senjata. 1 sudah diamankan dan 1 lagi masih berada ditangan C alias R. Kami akan bekerjasama dengan Lanal Tanjungbalai untuk melakukan penyelidikan kasus ini,” ujarnya.

Pasca C alias R berhasil kabur, personel Satres Narkoba Polres Asahan kemudian melakukan penggeledahan ke rumah milik tersangka C alias R.

Didalam rumah C alias R, Petugas berhasil menemukan 6 bungkus narkotika jenis sabu dan senjata api merek Baretta dengan 352 butir lebih peluru kaliber 19 mm dan 10 mm.

“Menindaklanjuti kasus ini, Polres Asahan akan berkoordinasi dengan pihak TNI AL Tanjung Balai Asahan,” tutupnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?