TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Balangan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah memperkuat jaminan kesetaraan hak bagi seluruh masyarakat.
Anggota DPRD Balangan, Faturrahman, menegaskan bahwa Raperda tersebut akan menjadi payung hukum penting dalam memastikan akses fasilitas publik, perlindungan hukum, serta kesempatan yang setara bagi penyandang disabilitas di berbagai sektor.
“Harapannya Raperda ini benar-benar dirasakan dampaknya, bukan hanya menjadi dokumen administratif,” ujarnya, Minggu (1/3/26).
Ia menekankan bahwa implementasi di lapangan menjadi kunci utama, sehingga regulasi yang disusun tidak berhenti sebatas aturan di atas kertas.
Dalam proses pembahasan, DPRD juga menyoroti kendala administratif, khususnya terkait validitas data penyandang disabilitas. Faturrahman menyebut masih adanya keluarga yang belum terbuka mengenai kondisi anggota keluarganya.
Kondisi tersebut berdampak pada pendataan yang tidak maksimal dan berujung pada ketidaktepatan penyaluran bantuan serta program perlindungan dari pemerintah daerah.
Melalui Raperda ini, DPRD Balangan berharap pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program yang lebih tepat sasaran.
Selain itu, peran masyarakat juga dinilai penting dalam mendukung terciptanya lingkungan yang inklusif dan menghargai penyandang disabilitas.