Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Merasa Ada Kejanggalan Dalam Sidang Kasus Police Line Tapin, Kuasa Hukum Pemohon Akan Ajukan Gugatan Lagi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Merasa Ada Kejanggalan Dalam Sidang Kasus Police Line Tapin, Kuasa Hukum Pemohon Akan Ajukan Gugatan Lagi

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 25 Januari 2022, 06.41
Share
20220117 195410 1 1
Salah satu sidang praperadilan terkait kasus police line jalan hauling di KM 101 Tapin (Ist)
SHARE

TERAS7.COM – Sejumlah kejanggalan sidang gugatan praperadilan Polda Kalsel sudah sejak awal dirasakan oleh pihak pemohon dari Asosiasi Pekerja Angkutan Tongkang dan Hauling.

Salah satunya saat persidangan Kamis (19/01/2022) lalu. Dalam persidangan, pihak termohon dari PT TCT, Andi Nova dan saksi dari kepolisian Polda Kalsel, M Arifin dihadirkan memberikan keterangan di hadapan hakim tunggal Putu Agus Wiranata.

Menurut Kuasa Hukum Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang Tapin, Kurniawan Adi Nugroho, dari dua orang yang dihadirkan, pemohon merasa ada kejanggalan.

Karena dari keterangan saksi, saat ditanyakan tentang surat menyurat terkait kepemilikan di jalan hauling tersebut, dia tidak bisa melampirkan dokumen sertifikat resmi.

“Dari pihak (termohon) sendiri mengatakan legalitasnya enggak ada. Misalnya saya, punya tanah, itu butuhnya sertifikat. Mau SHM, HGP, HGU, macam-macam. Saksi TCT mengakui belum terbit itu (sertifikat),” ujar Kuasa Hukum Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang Tapin, Kurniawan Adi Nugroho. Senin (24/01/2022).

Baca juga :

Polres Kotabaru Raih Penghargaan dari Polda Kalsel

Amankan Jalannya Pemilu 2024, Polda Kalsel Bakal Kerahkan 6 Ribu Personel

Kian Mengganas, Polda Kalsel Selidiki 22 Kasus Karhutla

Mestinya, menurut Kurniawan, penyidik dari kepolisian seharusnya juga jeli melihat dasar persoalan yang saat ini dipersidangkan.

“Dasarnya apa nih dulu? Pengakuan dari negara apa? Penyidik harusnya dari awal bisa menanyakan itu,” tambahnya.

Dari keterangan lainnya, Kurniawan juga mengaku heran. Sebab, saksi saat itu juga tidak bisa menunjukan izin dari Ketua Pengadilan Banjarmasin terkait pemasangan police line.

Padahal, hingga sekarang police line atau garis polisi masih terpasang. Seharusnya, menurut Kurniawan hal tersebut ranahnya sudah masuk ke penyitaan.

“Apabila bicara soal penyitaan, seharusnya ada surat dari ketua pengadilan, akan tetapi hingga sekarang tidak ada surat dari pengadilan negeri. Sampai sekarang tidak ada surat tersebut”, tegas Kurniawan Adi Nugroho.

Diketahui sebelumnya, saksi ahli dari pemohon, Dr Hairul Huda, juga menyatakan bahwa pemasangan garis polisi terkait penutupan hauling mestinya wajib menyertakan surat izin dari pengadilan.

Disamping itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) juga turut menyampaikan kekecewaannya atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Tapin yang telah menolak gugatannya.

Menurut Koordinador MAKI, Boyamin Saiman, putusan pengadilan dinilainya tidak relevan dengan materi gugatan yang pihaknya layangkan.

Pasalnya, dalam putusan majelis hakim justru tidak membahas pentingnya izin pengadilan untuk melakukan police line di jalur hauling batubara di underpass Tatakan, KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan.

Atas dasar itulah, Boyamin menyatakan, pihaknya selaku perwakilan ribuan pekerja dan pengusaha lokas yang terdampak police line dan blokade tersebut akan segera mengajukan lagi gugatan praperadilan.

“Kami mewakili ribuan pekerja dan pengusaha lokal yang terdampak police line dan blokade jalan oleh PT TCT di KM 101 sangat kecewa. Pengadilan justru tidak fokus membahas materi gugatan kami dalam putusannya. Kami akan daftarkan gugatan baru,” tegas H Boyamin Saiman, Koordinator MAKI usai sidang putusan di PN Tapin, Senin (24/1).

Boyamin menegaskan, alasan majelis hakim bahwa police line di KM 101 Tapin masih dalam kewenangan tidak menjawab gugatannya.

20220119 183156 1
Boyamin Saiman, Koordinator MAKI. (Ist)

Karena menurutnya, inti dari gugatan MAKI menyangkut keabsahan penyitaan yang dinilai tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan setempat.

Mengingat masalah police line dan blokade jalan oleh PT TCT ini telah berdampak terhadap hajat hidup ribuan orang di Kabupaten Tapin, MAKI dengan tegas mengaku akan segera mengajukan gugatan baru.

“Dalam praperadilan tidak dikenal banding ataupun kasasi. Karena itu kami akam segera mengajukan gugatan baru yang lebih fokus, cukup dua halaman saja dengan fokus soal tidak adanya ijin prngadilan dalam pelaksanaan police line,” tegas Boyamin.

Menurut Boyamin, praperadilan bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang materinya berbeda dan alasannya berbeda.

Berdasarkan pengalamannya, MAKI pernah melakukan gugatan praperadilan sebanyak 6 kali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi di Bank Century. Dalam kasus itu, gugatan terakhir yang diajukan MAKI baru dikabulkan majelis hakim.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43
IMG 20260808 121847 1
Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan
8 Agustus 2026, 18.23

You Might Also Like

Polres Kotabaru Raih Penghargaan dari Polda Kalsel

Amankan Jalannya Pemilu 2024, Polda Kalsel Bakal Kerahkan 6 Ribu Personel

Kian Mengganas, Polda Kalsel Selidiki 22 Kasus Karhutla

Sebar Bansos Kemanusiaan, Polres Kotabaru Salurkan 1.030 Paket Berupa Minyak Goreng Dan Beras

Polda Kalsel Musnahkan 45 Kilogram Sabu dan 11.797 butir Ekstasi dari Jaringan Narkotika Internasional Malaysia

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?