TERAS7.COM – Seorang ibu muda AI (24 th) warga Desa Sungai Sipai, Kecamatan Martapura diringkus petugas Satuan Resnarkoba Polres Banjar.
Kapolres Banjar AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasat Resnarkoba Polres Banjar AKP Heriadi mengungkapkan pelaku di ringkus di kediamannya pada Jum’at (28/1/2022).
“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna coklat yang berisi tiga paket sabu sabu,” ujarnya.
Total sabu sabu yang berhasil diamankan tersebut memiliki berat kotor 11,85 gram atau berat bersih 11,17 gram.
“Selain itu ditemukan juga satu buah timbangan digital dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan plastik yang waktu itu ditaruh pelaku didalam kamar tepatnya dibawah rak televisi,” ungkap AKP Heriadi.
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan adalah berupa satu buah HP merk OPPO warna pelangi dan uang yang diduga hasil penjualan sebesar 300 ribu rupiah.
“Kini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Banjar dan kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nrkotika no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
Pelaku sendiri terang AKP Heriadi akan di ancam hukuman kurungan penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.