Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Miris, SDN Bawahan Selan 6 Terancam, Diatas Konsesi Tambang Batubara
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Miris, SDN Bawahan Selan 6 Terancam, Diatas Konsesi Tambang Batubara

Heru Pamungkas
Heru Pamungkas 18 November 2022, 08.20
Share
IMG 20221118 WA0004
SHARE

TERAS7.COM – Sekolah Dasar Negri (SDN) Bawahan Selan 6 Kecamatan Mataraman, terancam ambruk akibat berdekatan dengan tambang batubara milik CV. Perintis Bara Bersaudara.

Jarak pertambangan batubara dengan SDN Bawahan Selan tersebut hanya kisaran 10 meter, sehingga dapat membahayakan untuk pelajar dan masyarakat di sana.

Dalam peraturan Kementirian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) nomor 1827 K/30/MEM/2018, tentang pedoman pelaksanaan pertambangan yang baik.

Tertulis di peraturan tersebut, diwajibkan pemegang IUP untuk mempertimbangkan jarak aman terhadap bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, situs sejarah, cagar budaya, badan perairan umum dan perkebunan. Dengan jarak yang disepakati adalah 100 meter.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar, Mursal MT mengakui kegiatan tersebut bukan ilegal mining, dikarenakan masuk dikonsesi milik CV. Perintis Bara Bersaudara.

Baca juga :

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

“Namun kami telah menyurati pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) agar sesuai dengan kaedah Good Mining Practices (kaedah pertambangan yang baik dan benar, red), dan akan melakukan tindakan. Serta kami juga telah melakukan pemantauan,” ujarnya, Kamis (17/11/2022).

Ia mengaku Terkait dengan belum adanya penindakan pihaknya masih ragu karena kewenangan pertambangan masuk ke Kementirian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)

“Namun beberapa hari lalu kami telah melakukan konsuktasi ke kementrian, terkait kewenangan terhadap pelanggaran lingkungan yang ada di imi. Kami mendapatkan informasi jika dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Kabupaten, kewenangan tersebut di Kabupaten, dan untuk yang dikeluarkan kementrian ada di kementrian,” ungkapnya.

Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya kepada CV. Perintis Bara Bersaudara, berkaitan dengan melakukan pertambangan yang berdekatan dengan vasilitas umum, yang akan membahayakan baik itu dari infrastruktur atau masyarakat, untuk menutup kembali dan melakukan penanaman agar tidak berbahaya lagi.

Ditambahkan oleh Kasi Penanganan Hukum Lingkungan DPRKPLH Banjar, Iman Syafrizal menjelaskan kegiatan pertambangan di daerah tersebut ada kelalaian.

Ia menuturkan pihak pelaksana CV. Perintis Bara Bersaudara dilapangan kemungkinan belum mengkaji, sehingga bisa berdekatan dengan SDN Bawahan Selan 6.

“Mereka kurang cermat, biasanya karena terget produksi, jadi lalai akan hal ini,” terangnya.

Ia menjelaskan terkait pidana, harus mengakibatkan pencemaran dan ada korban maka akan ada tindakan pidan, namun pada saat ini belum ada jadi pihaknya akan lebih mengutamakan pembinaan.

“Jadi undang-undang lingkungan hidup itu, ketika menyangkut korban dan harta benda itu ada tindakan pidana,” pungkasnya.

Dari data yang didapat poros kalimantan, SDN Bawahan Selan 6 telah berdiri sejak tahun 1982, dan untuk CV. Perintis Bara Bersaudara memiliki izin sejak 2015 namun operasi peroduksi sejak 3 tahun terkahir dan mendapat Konsesi lahan seluas 1864 hektar.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Soal Tarif Air, Warga Minta PTAM Intan Banjar Buka-Bukaan Biaya dan Tingkatkan Pelayanan

Obat Batuk Seledryl Jadi Tren Nge-Fly Remaja, RSUD Raza Ingatkan Dampak Fatalnya

Perkuat Kesiapsiagaan Wilayah, Kecamatan Beruntung Baru Gelar Bimtek dan Pelatihan Satlinmas

RIPS 2025–2045 Resmi Dibahas, Kabupaten Banjar Fokus Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

Top! Kabupaten Banjar Peringkat 1 Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi se-Indonesia

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?