TERAS7.COM – Sekolah Dasar Negri (SDN) Bawahan Selan 6 Kecamatan Mataraman, terancam ambruk akibat berdekatan dengan tambang batubara milik CV. Perintis Bara Bersaudara.
Jarak pertambangan batubara dengan SDN Bawahan Selan tersebut hanya kisaran 10 meter, sehingga dapat membahayakan untuk pelajar dan masyarakat di sana.
Dalam peraturan Kementirian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) nomor 1827 K/30/MEM/2018, tentang pedoman pelaksanaan pertambangan yang baik.
Tertulis di peraturan tersebut, diwajibkan pemegang IUP untuk mempertimbangkan jarak aman terhadap bangunan perumahan penduduk, fasilitas umum, situs sejarah, cagar budaya, badan perairan umum dan perkebunan. Dengan jarak yang disepakati adalah 100 meter.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Banjar, Mursal MT mengakui kegiatan tersebut bukan ilegal mining, dikarenakan masuk dikonsesi milik CV. Perintis Bara Bersaudara.
“Namun kami telah menyurati pemegang Ijin Usaha Pertambangan (IUP) agar sesuai dengan kaedah Good Mining Practices (kaedah pertambangan yang baik dan benar, red), dan akan melakukan tindakan. Serta kami juga telah melakukan pemantauan,” ujarnya, Kamis (17/11/2022).
Ia mengaku Terkait dengan belum adanya penindakan pihaknya masih ragu karena kewenangan pertambangan masuk ke Kementirian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM)
“Namun beberapa hari lalu kami telah melakukan konsuktasi ke kementrian, terkait kewenangan terhadap pelanggaran lingkungan yang ada di imi. Kami mendapatkan informasi jika dokumen lingkungan yang dikeluarkan oleh Kabupaten, kewenangan tersebut di Kabupaten, dan untuk yang dikeluarkan kementrian ada di kementrian,” ungkapnya.
Selain itu, tindakan yang dilakukan oleh pihaknya kepada CV. Perintis Bara Bersaudara, berkaitan dengan melakukan pertambangan yang berdekatan dengan vasilitas umum, yang akan membahayakan baik itu dari infrastruktur atau masyarakat, untuk menutup kembali dan melakukan penanaman agar tidak berbahaya lagi.
Ditambahkan oleh Kasi Penanganan Hukum Lingkungan DPRKPLH Banjar, Iman Syafrizal menjelaskan kegiatan pertambangan di daerah tersebut ada kelalaian.
Ia menuturkan pihak pelaksana CV. Perintis Bara Bersaudara dilapangan kemungkinan belum mengkaji, sehingga bisa berdekatan dengan SDN Bawahan Selan 6.
“Mereka kurang cermat, biasanya karena terget produksi, jadi lalai akan hal ini,” terangnya.
Ia menjelaskan terkait pidana, harus mengakibatkan pencemaran dan ada korban maka akan ada tindakan pidan, namun pada saat ini belum ada jadi pihaknya akan lebih mengutamakan pembinaan.
“Jadi undang-undang lingkungan hidup itu, ketika menyangkut korban dan harta benda itu ada tindakan pidana,” pungkasnya.
Dari data yang didapat poros kalimantan, SDN Bawahan Selan 6 telah berdiri sejak tahun 1982, dan untuk CV. Perintis Bara Bersaudara memiliki izin sejak 2015 namun operasi peroduksi sejak 3 tahun terkahir dan mendapat Konsesi lahan seluas 1864 hektar.