TERAS7.COM – PT Air Minum Intan Banjar (Perseroda) akhirnya harus menaikkan tarif air bersih menyesuaikan tarif wilayah provinsi Kalimantan Selatan sebesar 20 persen.
Ketua Dewan Pengawas PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar H Mokhamad Hilman menegaskan, kenaikan tarif air bersih ini kembali dilakukan sejak tahun 2012 lalu.
“PTAM Intan Banjar sejak tahun 2012 tidak menaikkan tarif air minum,” tegasnya usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Aula PT Air Minum Intan Banjar, Kota Banjarbaru. Rabu (11/05/2022).

Lebih jauh ia menjelaskan, PT Air Minum Intan Banjar saat ini mendapatkan suplai air bersih dari dua tempat berbeda yakni di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Drupadi, dan Badan Pengelola Air Minum (BPAM) Banjarbakula.
Di dua tempat penyuplai air bersih untuk PT Air Minum Intan Banjar itu, ia mengatakan sudah mengalami kenaikan harga tarif air bersih sebesar 10 persen.
Sehingga mau tidak mau pihaknya terpaksa ikut menaikkan harga tarif air bersih yang tidak pernah naik sejak tahun 10 tahun lalu tersebut.
“Keduanya sudah naik 10 persen dari harga sebelumnya,” ungkapnya.
Kenaikan tarif ini disampaikan pria yang juga menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar itu akibat adanya inflasi dalam pengoprasionalan air bersih PT Air Minum Intan Banjar.
Meski begitu, ia menegaskan kenaikan tarif air bersih ini tidak akan dirasakan oleh kelompok 1 yang merupakan pelanggan dengan berpenghasilan rendah dan fungsi sosial.
“Intinya untuk masyarakat tidak naik, kalau kelompok 1 itu untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah dan fungsi sosial itu kita memberlakukan tarif bawah, disubsidi silang dari harga dasar, jadi tetap sama kaya dulu tidak naik, nah untuk kelompok lainnya itu yang dinaikkan,” pungkasnya.
Rencanya kebijakan kenaikan tarif air bersih oleh PT Air Minum Intan Banjar tersebut akan dilakukan pada Juli 2022 mendatang.